Advertisement
MA Batalkan Permenkuham Syarat Pengangkatan Notaris
Mahkamah Agung - Antara/Andika Wahyu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan pengangkatan notaris.
Dalam pertimbangan uji materi permohonan pembatalan Permenkumham No.25/2017, majelis terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap Pasal 2 ayat 2 huruf Permenkumham No.62/2015.
Advertisement
Menurut majelis, yang perlu mendapat perhatian dan dipertimbangkan secara mendalam adalah fotokopi tanda kelulusan ujian pengangkatan notaris yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dengan bunyi pasal yang demikian, menurut Mahkamah Agung, ketentuan tersebut nyata-nyata telah memperluas norma yang terkandung dalam Pasal 3 UU No 2 /2014, karena Penyelenggaraan ujian pengangkatan notaris oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tidak pernah diperintahkan oleh UU itu.
Dengan demikian, dengan dibatalkannya ketentuan pasal tersebut, mengakibatkan Permenkumham No 25/2017 yang mengatur tentang Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) ikut menjadi bertentangan dengan UU No. 2 /2014 tentang Jabatan Notaris.
Berdasarkan salinan putusan yang diterima, Senin (15/10/2018), Mahkamah Agung menilai karena materi muatan Permenkumham 25/2017 mengatur sesuatu yang tidak diperintahkan UU Jabatan Notaris (ultra vires), maka dengan sendirinya materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Permenkumham itu menjadi batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatanhukum yang mengikat secara umum.
“Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon, maka termohon dihukum untuk membayar biaya perkara,” ujar majelis yang terdiri dari Supandi, Yosran, dan Yodi Martono Wahyunadi.
Seperti diketahui, Forum Komunikasi Calon Notaris Indonesia (FKCNI) bersama tiga profesor Universitas Jambi mengajukan uji materi Permenkumham Nomor 25 tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris ke Mahkamah Agung karena bertentangan dengan UU No 2/2014 tentang Jabatan Notaris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
- Seleksi Sekolah Rakyat Dimulai, Kemensos Siapkan Kuota 30 Ribu Siswa
- Meriyati Hoegeng Tutup Usia di 100 Tahun, Kapolri Sampaikan Duka
Advertisement
SIM Keliling Kulonprogo 5 Februari 2026, Pagi Ini di Nanggulan
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- BNPB Maksimalkan Mitigasi Bencana Lewat Pinjaman Luar Negeri
- Jadwal KA Bandara YIA Xpress Rabu, Langsung dari Tugu ke Bandara
- Kelurahan Warungboto Terapkan Sistem Maggot untuk Atasi Sampah Organik
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 4 Februari, Tarif Rp12.000
- Pemuda Masjid Dunia Usul Kampung Haji di Makkah Bernama Prabowo
- SIM Keliling Kulonprogo Februari 2026, Ini Lokasi Lengkapnya
- Megawati: Perempuan Tak Perlu Memilih antara Keluarga dan Ruang Publik
Advertisement
Advertisement



