Advertisement
MA Batalkan Permenkuham Syarat Pengangkatan Notaris
Mahkamah Agung - Antara/Andika Wahyu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan pengangkatan notaris.
Dalam pertimbangan uji materi permohonan pembatalan Permenkumham No.25/2017, majelis terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap Pasal 2 ayat 2 huruf Permenkumham No.62/2015.
Advertisement
Menurut majelis, yang perlu mendapat perhatian dan dipertimbangkan secara mendalam adalah fotokopi tanda kelulusan ujian pengangkatan notaris yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dengan bunyi pasal yang demikian, menurut Mahkamah Agung, ketentuan tersebut nyata-nyata telah memperluas norma yang terkandung dalam Pasal 3 UU No 2 /2014, karena Penyelenggaraan ujian pengangkatan notaris oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tidak pernah diperintahkan oleh UU itu.
Dengan demikian, dengan dibatalkannya ketentuan pasal tersebut, mengakibatkan Permenkumham No 25/2017 yang mengatur tentang Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) ikut menjadi bertentangan dengan UU No. 2 /2014 tentang Jabatan Notaris.
Berdasarkan salinan putusan yang diterima, Senin (15/10/2018), Mahkamah Agung menilai karena materi muatan Permenkumham 25/2017 mengatur sesuatu yang tidak diperintahkan UU Jabatan Notaris (ultra vires), maka dengan sendirinya materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Permenkumham itu menjadi batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatanhukum yang mengikat secara umum.
“Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon, maka termohon dihukum untuk membayar biaya perkara,” ujar majelis yang terdiri dari Supandi, Yosran, dan Yodi Martono Wahyunadi.
Seperti diketahui, Forum Komunikasi Calon Notaris Indonesia (FKCNI) bersama tiga profesor Universitas Jambi mengajukan uji materi Permenkumham Nomor 25 tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris ke Mahkamah Agung karena bertentangan dengan UU No 2/2014 tentang Jabatan Notaris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
- Idulfitri Jadi Kesempatan Baik Saling Hargai Perbedaan
Advertisement
47 Tahun BBPPMT Yogyakarta, Membangun Transmigrasi Masa Kini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Israel Larang Salat Idulfitri di Al-Aqsa Akibat Konflik Iran
- Pelatih Timnas John Herdman Pertahankan Kiper PSIM
- Permainan Sederhana Bikin Lebaran Anak Lebih Seru Tanpa Gadget
- Skuad Timnas Indonesia Dipangkas Tajam Jelang FIFA Series
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Film Na Willa, Kisah Masa Kecil yang Mengusik Cara Memaknai Hidup
- Konflik Timteng Picu Kerugian Maskapai Global hingga Rp900 Triliun
Advertisement
Advertisement





