Nusron Wahid Datangi KPK, Diperiksa soal Suap Sertifikat Tanah
Nusron Wahid mendatangi KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan sertifikat tanah dan HGB Summarecon.
Tersangka kasus penjualan bayi di Polrestabes Surabaya./Okezone-Syaiful
Harianjogja.com, SURABAYA - Seorang ibu muda Lariza Anggraini (22) ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Warga Surabaya itu dibekuk karena ketahuan menjual bayinya yang masih berusia 11 bulan.
Kini Lariza hanya bisa menangis dan menyesali perbuatannya, setelah polisi menjebloskan dalam tahanan mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu.
Dalam kasus penjualan bayi ini, polisi juga menangkap tiga tersangka lain yakni Alton (29) warga Surabaya, Ni Ketut Sukawati (66) warga Bali dan Ni Nyoman Sirat (44) warga Bali.
Peran ketiga tersangka berbeda-beda. Untuk Alton sebagai pemilik akun Instagram yang menawarkan bayi tersebut ke pembeli. Sedangkan Ni Ketut Sukawati sebagai perantara, dan Ni Nyoman Sirat sebagai pembeli bayi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menjelaskan kasus tersebut berawal ketika tersangka Lariza tertarik dan berniat untuk menjual anak kandungnya yang nomor 3 melalui tersangka Alton. Kemudian terjadi komunikasi antara Lariza dengan Alton via Handphone.
Selanjutnya Alton mengajak Larisa berangkat ke Denpasar, Bali untuk ditemukan pada perantara yaitu bidan Sukawati. Sesampainya di Bali, Alton dan Larisa sambil membawa bayinya bertemu dengan Sukawati. Lalu Sukawati menghubungi Ni Nyoman selaku pembeli.
"Tersangka Ni Nyoman menyerahkan uang Rp15 juta guna membeli bayi yang dijual Lariza dan Alton. Selanjutnya Sukawati membuat surat pernyataan tentang penyerahan yang dilengkapi dengan materai," terang Sudamiran, Selasa (9/10/2018).
Menurut Sudamiran, sebenarnya mengadopsi anak diperbolehkan, tetapi ada mekanismenya yang disiapkan pemerintah. Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti HP, surat pernyataan adopsi, uang tunai Rp4,5 juta.
"Para tersangka akan dijerat dengan pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, tersangka Lariza mengaku dirinya tega menjual anak ketiganya karena terbentur masalah ekonomi. Saat ini ia mengaku menyesali atas perbuatannya yang menyalahi aturan berlaku. "Saya menyesal," ucap Lariza sembari meneteskan air mata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Nusron Wahid mendatangi KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan sertifikat tanah dan HGB Summarecon.
Sebanyak 254 calon jemaah haji Gunungkidul masuk nominasi keberangkatan 2027. Pengurusan paspor dan bio visa mulai dilakukan.
Polisi menangkap lima tersangka pembunuhan pria di bangunan bekas dapur SPPG Kendal. Kasus bermula dari perselisihan saat pesta miras.
Komdigi memeriksa laporan dugaan kebocoran data 5,7 juta akun pelanggan Fore dan menyiapkan sanksi jika ditemukan pelanggaran UU PDP.
OASE III PTKIN 2026 di UIN Sunan Kalijaga Jogja menghadirkan inovasi mahasiswa bidang sains, teknologi, agama, dan riset.
Abrasi menghilangkan laguna Pantai Trisik Kulonprogo. Kunjungan wisatawan terus menurun, sementara warga beralih mengandalkan pertanian.