Advertisement
Zumi Zola Akhirnya Mengaku Terima Gratifikasi Uang dan Mobil
Zumi Zola. - Antara Foto/ Wahyu Putro A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli kembali menjalani sidang kasus dugaan gratifikasi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/10/2018). Dalam sidang itu, ia akhirnya mengakui menerima uang dan mobil mewah dari sejumlah pihak. Zumi Zola terjerat kasus korupsi pemberian gratifikasi.
Dalam perkara ini, Zumi Zola Zulkifli didakwa menerima gratifikasi Rp40,477 miliar ditambah 177,3 ribu dolar AS (sekira Rp 2,594 miliar) serta 100 ribu dolar Singapura (sekira Rp1,067 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp44,138 miliar dan mobil Alphard serta menyuap anggota DPRD Jambi senilai Rp16,49 miliar.
Advertisement
Asrul yang dimaksud adalah Asrul Pandapotan Sihotang adalah teman kuliah S2 Zumi Zola sekaligus tim sukses Zumi pada Pilkada 2016.
Sedangkan Apif adalah Apif Firmansyah selaku bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi Zola yang salah satu tugasnya adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan Zumi serta keluarganya.
BACA JUGA
"Sesuai dengan BAP kami akui terima sejumlah uang dan barang, pertama dari Apif dan Asrul yang memang saya tidak tanyakan [asal uangnya], itu saya akui," kata Zumi Zola dalam sidang tersebut.
"Misal Alphard saya akui saya terima dan sudah saya serahkan ke KPK," tambah Zumi.
Zumi Zola juga mengakui menerima sejumlah uang yang digunakan ayahnya, bekas Gubernur Jambil Zulkifli Nurdin.
"Uang yang saya sampaikan ke penyidik, saya akui saya terima, misalnya, dari Pak Adhi [Varial Adi Putra] ada uang yang terpakai. Orang tua saya gunakan uang beliau lalu saya sampaikan ke Apif untuk menghubungi Jefri Hendrik," ungkap Zumi.
Varial Adi Putra adalah Kepala Dinas Perhubungan Jambi. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebutkan bahwa Zumi Zola sekitar akhir bulan Agustus 2017 bertempat di parkiran Darmawangsa Square Jakarta melalui orang dekatnya Asrul Pandapotan Sihotang dan Kepala Kantor perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta Amidy menerima pemberian dari Asiang berupa 1 unit mobil Toyota Alphard Nomor Polisi D-1043-VBM yang dibeli dari dealer Wijaya Toyota di Bandung.
Asrul kemudian bertempat di Kemang Village memberikan mobil tersebut kepada Zumi melalui Mail selaku supir pribadi Zumi Zola.
Selanjutnya menurut JPU KPK, Zumi pada akhir Oktober 2017 meminta kepada Asrul agar disiapkan uang "fee" proyek tahun anggaran 2017 sejumlah Rp10 miliar dan meminta diserahkan kepada Zulkifli Nurdin, orang tua Zumi Zola melalui Jefri Hendrik di Mall WTC Jambi.
Asrul kemudian menyampaikan permintaan Zumi kepada Arfan selaku Plt. Kadis PUPR. Selanjutnya ARFAN meminta "fee" proyek TA 2017 kepada para rekanan yaitu Endria Putra, Rudy Lydra, Agus Rubiyanto (Ketua DPRD Kabupaten Tebo) dan Hardono alias Aliang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Jalur Alternatif Sleman Siap Lebaran, Lampu Jalan Dipastikan Nyala
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kebakaran Gudang Oven Kayu di Sewon, Kerugian Rp30 Juta
- Iran Ancam Serang Pusat Data Google hingga Microsoft
- Conan O'Brien Jadi Host Oscar 2026
- Daftar Tol yang Larang Truk Sumbu 3 Selama Mudik Lebaran 2026
- Jersey Timnas dari Kelme Tuai Kritik, Disebut Mirip Baju Partai
- Rossi Sebut Marquez Sulit Dikalahkan dengan Motor Biasa
- Sekuel K-Pop: Demon Hunters Resmi Diproduksi Netflix
Advertisement
Advertisement








