Advertisement

Zumi Zola Akhirnya Mengaku Terima Gratifikasi Uang dan Mobil

Newswire
Senin, 08 Oktober 2018 - 20:17 WIB
Nina Atmasari
Zumi Zola Akhirnya Mengaku Terima Gratifikasi Uang dan Mobil Zumi Zola. - Antara Foto/ Wahyu Putro A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli kembali menjalani sidang kasus dugaan gratifikasi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/10/2018). Dalam sidang itu, ia akhirnya mengakui menerima uang dan mobil mewah dari sejumlah pihak. Zumi Zola terjerat kasus korupsi pemberian gratifikasi.

Dalam perkara ini, Zumi Zola Zulkifli didakwa menerima gratifikasi Rp40,477 miliar ditambah 177,3 ribu dolar AS (sekira Rp 2,594 miliar) serta 100 ribu dolar Singapura (sekira Rp1,067 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp44,138 miliar dan mobil Alphard serta menyuap anggota DPRD Jambi senilai Rp16,49 miliar.

Advertisement

Asrul yang dimaksud adalah Asrul Pandapotan Sihotang adalah teman kuliah S2 Zumi Zola sekaligus tim sukses Zumi pada Pilkada 2016.

Sedangkan Apif adalah Apif Firmansyah selaku bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi Zola yang salah satu tugasnya adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan Zumi serta keluarganya.

"Sesuai dengan BAP kami akui terima sejumlah uang dan barang, pertama dari Apif dan Asrul yang memang saya tidak tanyakan [asal uangnya], itu saya akui," kata Zumi Zola dalam sidang tersebut.

"Misal Alphard saya akui saya terima dan sudah saya serahkan ke KPK," tambah Zumi.

Zumi Zola juga mengakui menerima sejumlah uang yang digunakan ayahnya, bekas Gubernur Jambil Zulkifli Nurdin.

"Uang yang saya sampaikan ke penyidik, saya akui saya terima, misalnya, dari Pak Adhi [Varial Adi Putra] ada uang yang terpakai. Orang tua saya gunakan uang beliau lalu saya sampaikan ke Apif untuk menghubungi Jefri Hendrik," ungkap Zumi.

Varial Adi Putra adalah Kepala Dinas Perhubungan Jambi. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebutkan bahwa Zumi Zola sekitar akhir bulan Agustus 2017 bertempat di parkiran Darmawangsa Square Jakarta melalui orang dekatnya Asrul Pandapotan Sihotang dan Kepala Kantor perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta Amidy menerima pemberian dari Asiang berupa 1 unit mobil Toyota Alphard Nomor Polisi D-1043-VBM yang dibeli dari dealer Wijaya Toyota di Bandung.

Asrul kemudian bertempat di Kemang Village memberikan mobil tersebut kepada Zumi melalui Mail selaku supir pribadi Zumi Zola.

Selanjutnya menurut JPU KPK, Zumi pada akhir Oktober 2017 meminta kepada Asrul agar disiapkan uang "fee" proyek tahun anggaran 2017 sejumlah Rp10 miliar dan meminta diserahkan kepada Zulkifli Nurdin, orang tua Zumi Zola melalui Jefri Hendrik di Mall WTC Jambi.

Asrul kemudian menyampaikan permintaan Zumi kepada Arfan selaku Plt. Kadis PUPR. Selanjutnya ARFAN meminta "fee" proyek TA 2017 kepada para rekanan yaitu Endria Putra, Rudy Lydra, Agus Rubiyanto (Ketua DPRD Kabupaten Tebo) dan Hardono alias Aliang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement