Advertisement
Terkait Kasus Ratna Sarumpaet, Polda Metro Jaya Periksa Muannas
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). - Antara Foto/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan pengacara Muannas Alaidid sebagai saksi pelapor terhadap kasus kebohongan publik tersangka Ratna Sarumpaet.
"Insyaallah datang jam 13.00 ke Polda Metro Jaya," kata Muannas saat dihubungi di Jakarta Senin (8/10/2018).
Advertisement
Muannas mengatakan telah menyiapkan beberapa barang bukti berupa tangkap gambar layar (capture) berita media online dan media sosial perihal kasus kebohongan publik Ratna Sarumpaet.
Selain itu, rekaman video jumpa pers dan pernyataan yang disampaikan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan petinggi partai Gerinda Fadlsebagai korban kebohongan dari aktivis Ratna Sarumpaet.
BACA JUGA
Justru, Muannas menegaskan Prabowo, Amien Rais, Sandiaga Uno dan lainnya sebagai pelaku yang turut serta menyampaikan informasi tanpa fakta.
"Karena jumpa pers yang mereka lakukan sebagai keonaran dari informasi bohong yang dilakukan Ratna jadi itu satu rangkaian," tegas Muannas.
Sebelumnya, Muannas melaporkan 12 petinggi politik dari tim Prabowo-Sandiaga terkait kasus kebohongan publik yang disampaikan Ratna Sarumpaet sebagai korban pengeroyokan yang dilakukan orang tidak dikenal di Bandung pada 21 September 2018.
Muannas melaporkan Ratna cs berdasarkan dugaan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 soal penyebaran berita bohong dan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Aparat kepolisian tidak menemukan saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.
Namun tidak lama berselang, Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.
Berdasarkan alat bukti dari hasil penyidikan, anggota Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menahan Ratna Sarumpa sejak 5 Oktober 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Batik Kayu Pajangan Diusulkan Memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis
- Jadwal SIM Keliling Sabtu dan Malam Minggu di Sleman
- Jadwal Kereta Api Prameks Jumat 7 November 2025
- Crvena Zvezda vs LOSC Skor 0-1, Calvin Verdonk Bermain 86 Menit
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Jumat 7 November 2025
- Prakiraan BMKG Jumat 7 November 2025, Cuaca DIY Hujan Ringan
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat-Sabtu November 2025
Advertisement
Advertisement




