Advertisement
Susupkan Lafadz Laa Ilaaha Illallah di Video Pengeroyokan Haringga Sirla, Denny Siregar Dipolisikan
Perwakilan Aliansi Santri Indonesia saat akan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). - Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gara-gara postingan video penganiayaan suporter Persija, aktivis media sosial Denny Siregar dipolisikan.
Aliansi Santri Indonesia melaporkan pegiat media sosial Denny Siregar ke Bareskrim Polri. Denny Siregar dilaporkan terkait postingannya di media sosial Instagram dan Twitter tentang video pengeroyokan suporter Persib terhadap suporter Persija.
Advertisement
Sekretaris Jenderal Aliansi Santri Indonesia Maulidan Akbar mengatakan bahwa Denny Siregar telah melakukan tindak pidana penistaan agama dan melanggar UU ITE melalui media sosial. Ia menyebutkan pegiat media sosial tersebut menghina lafadz tauhid Laa Ilaaha Illallah yang telah disusupkan ke dalam sebuah video pengeroyokan suporter berdurasi 41 detik.
Maulidan menjelaskan bahwa postingan Denny Siregar di media sosial itu mengaitkan lafadz Laa Illaha Illallah dengan kelompok teroris ISIS dan gerakan radikal lainnya. Menurut Maulidan, terhadap Denny Siregar harus diberikan efek jera dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri.
BACA JUGA
"Kami akan melaporkan saudara Denny Siregar ke Bareskrim Mabes Polri karena telah menistakan agama dan melanggar UU ITE. Kami dari Aliansi Santri Indonesia sudah sepakat untuk melaporkan hal ini agar memberikan efek jera kepada Denny Siregar," tuturnya, Kamis (27/9/2018).
Menurut Maulidan, Aliansi Santri Indonesia sudah membawa 3 barang bukti berupa postingan Denny Siregar di media sosial. Ketiga postingan itu dinilai Maulidan dapat memperkuat laporannya terhadap Denny Siregar.
"Sudah ada 3 barang bukti berupa postingan Denny Siregar yang kita bawa untuk dilaporkan," katanya.
Saat ini, Aliansi Santri Indonesia masih melaporkan perkara penistaan agama dan pelanggaran UU ITE tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Seperti diketahui dalam pengeroyokan tersebut, suporter Persija Haringga Sirla meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
SPPG Berpeluang Jadi PPPK, DPRD DIY Minta Prioritas Guru Honorer
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Menhub Pastikan Pencarian ATR 42-500 Berjalan Intensif
- SIM Keliling Polda DIY Beroperasi Senin 19 Januari 2026, Ini Lokasinya
- Barcelona Tersungkur di Reale Arena, Real Sociedad Menang 2-1
- Sundulan Fullkrug Antar AC Milan Tekuk Lecce 1-0 di San Siro
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Senin 19 Januari 2026, Ini Lokasinya
- Jadwal KA Bandara YIA Senin 19 Januari 2026, Layani Hingga Malam
- Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 19 Januari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
Advertisement
Advertisement



