Advertisement

10 Caleg di Madiun Diprotes

Abdul Jalil
Jum'at, 21 September 2018 - 20:37 WIB
Galih Eko Kurniawan
10 Caleg di Madiun Diprotes Komisioner KPU Kabupaten Madiun menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan DCT Caleg DPRD Kabupaten Madiun di Hotel Aston Madiun, Kamis (20/9 - 2018) sore. (Solopos/Abdul Jalil)

Advertisement

Harianjogja.com, MADIUN -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun, Jawa Timur memprotes keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang menetapkan 10 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) aktif sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Protes tersebut disampaikan saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Kabupaten Madiun di Hotel Aston Madiun, Kamis (20/9/2018) sore. Bawaslu mendapati ada 10 nama caleg yang memiliki latar belakang pekerjaan sebagai anggota BPD dan belum mundur dari jabatan mereka.

Advertisement

Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar, mengatakan menurut kajian, BPD masuk dalam lembaga yang anggotanya wajib mengundurkan diri ketika maju sebagai caleg DPR maupun DPRD. Aturan ini mengacu Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Keuangan Negara bahwa BPD dibiayai negara.

Dia menjelaskan sesuai aturan seharusnya anggota BPD yang menjadi caleg menyertakan surat pengunduran diri. Syarat-syarat pengunduran diri ini harusnya sudah dipenuhi sebelum penetapan DCT.

Menurut dia, surat pengunduran diri yang disampaikan pada hari penetapan DCT tentu menyalahi aturan. Syarat-syarat administrasi seperti surat pengunduran diri seharusnya dipenuhi sebelum penetapan DCT.

Ketua KPU Kabupaten Madiun, Anwar Sholeh Azzarkoni, mengatakan KPU sudah menerima surat dari Bawaslu tentang 24 caleg yang bermasalah. Caleg tersebut ada yang merupakan anggota BPD maupun Bumdes.

"Surat dari Bawaslu [Kabupaten] Madiun sudah ditindaklanjuti tadi malam. Ada yang berkaitan dengan Bumdes dan masalah lain. Bahkan tadi malam ada yang sudah diselesaikan," kata dia.

Caleg yang berlatar belakang anggota BPD, kata dia, dalam peraturan KPU tidak disebutkan dengan jelas. Persoalan BPD harus mengundurkan diri itu murni keputusan Bawaslu.

Anwar meminta seluruh caleg yang aktif sebagai anggota BPD segera membuat surat pengunduran diri. Para caleg yang bermasalah memiliki kesempatan hingga Kamis pukul 24.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Catat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Sabtu 27 April 2024

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement