Pabrik Hidrogen Hijau Pertama Pertamina Siap Beroperasi Tahun Ini
Pertamina menargetkan pabrik hidrogen hijau pertama di PLTP Ulubelu, Lampung, mulai beroperasi pada November 2026.
Guru Besar Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Prof Mahfud MD./Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, MAKASSAR- Hukum di Indonesia dinilai maburadul lantaran maraknya jual beli perkara.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD kembali menegaskan bahwa persoalan penerapan hukum di Indonesia saat ini amburadul sehingga harus menjadi fokus perhatian seluruh pihak.
Mahfud MD dalam acara kuliah umum di Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Kamis (20/9/2018), mengatakan persoalan jual beli hukum masih dan terus terjadi hingga saat ini.
"Lebih 50 persen persoalan negara ini bisa selesai dengan baik jika hukum ditegakkan karena masalah itu asalnya dari persoalan hukum," katanya.
Ia menjelaskan, sejumlah persoalan menjadi amburadul seperti di bidang pendidikan, pemerataan, infrastruktur cepat rusak karena tidak diikuti sesuai sertifikasinya karena di korupsi.
Begitupun dengan masalah kesehatan dimana banyak pasien terlantar karena anggaran yang telah disiapkan pemerintah justru dimanipulasi.
Lebih parahnya lagi, lanjut dia, karena pembentukan hukum saat ini bisa dibeli. Orang yang punya uang minta UU maka bisa membayar.
"Dahulu ada undang-undang kehutanan yang merugikan pengusaha, disuruh mengubah undang-undangnya. Undang-undang pesisir berubah, semuanya memberikan keuntungan bagi investor yang mengambil hak-hak masyarakat karena membayar anggota DPR," jelasnya.
Mantan Menteri Pertahanan itu juga mengaku jika pernah banyak yang tidak suka dan menilai jika dirinya memberikan kabar yang bohong soal jual beli undang-undang."Namun saya tegaskan mengetahui itu karena saya pernah menjadi Ketua MK. kata \'dan\', serta \'atau\' saja itu harus bayar,. Bahkan pernah terjadi undang-undang tembakau sudah dihasilkan namun hilang,"ujarnya.
Begitupun dengan kondisi jelang Pilkada, kadang ada orang yang membayar untuk menjatuhkan lawan politiknya dengan menjadikan sebagai seorang tersangka.
"Perkara-perkara [kasus pidana] itu bisa dibeli atau dibuka. Jadi bagi calon kepala daerah kita bisa beli agar bisa jadi tersangka sehingga gagal jadi calon," sebut dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pertamina menargetkan pabrik hidrogen hijau pertama di PLTP Ulubelu, Lampung, mulai beroperasi pada November 2026.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi meminta perguruan tinggi mengintegrasikan sains, agama, dan Pancasila untuk mencetak SDM unggul.
Kredivo menghentikan sementara penagihan dan menonaktifkan debt collector usai dugaan pelanggaran penagihan di Purworejo.
Film dokumenter Jalan Pulih terkurasi di Djourno Fest 2026. Karya ini mengangkat perjuangan perempuan dengan disabilitas psikososial dan makna pemulihan.
Dewan Pendidikan DIY menyoroti dugaan ketidaksetaraan fasilitas belajar siswa non muslim di SMA Negeri dan meminta seluruh sekolah memenuhi hak belajar setara.
Destry Damayanti ditunjuk sebagai Gubernur sementara BI. LHKPN mencatat total harta kekayaannya mencapai lebih dari Rp100,236 miliar.