Advertisement

Mulai Sekarang, 50% Duit Rokok Dipakai untuk Membiayai Kesehatan

Newswire
Rabu, 19 September 2018 - 15:50 WIB
Bhekti Suryani
Mulai Sekarang, 50% Duit Rokok Dipakai untuk Membiayai Kesehatan Ilustrasi dana atau anggaran. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah mengeluarkan kebijakan soal penggunaan dana rokok untuk membiayai program kesehatan.

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa 50% penerimaan dari cukai rokok harus digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. "Perpres terkait itu memang sudah kami keluarkan," kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Advertisement

Kepala Negara menyebutkan ada amanat undang-undang bahwa 50% dari cukai rokok itu untuk layanan yang berkaitan dengan kesehatan.

"BPJS Kesehatan sendiri kemarin mengalami defisit yang harus ditutup. Apapun yang namanya pelayanan kesehatan masyarakat itu harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga defisit itu sebagian ditutup dari hasil cukai rokok," kata Presiden Jokowi.

Ia menyebutkan sudah memerintahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa kondisi keuangan BPJS Kesehatan.

"Artinya ini prosedur, akuntabilitas sudah dilalui," katanya.

Kepala Negara juga sudah memerintahkan dirut dan direksi BPJS Kesehatan untuk memperbaiki semua sistem termasuk verifikasi atas klaim yang masuk ke badan itu.

"BPJS Kesehatan ini menjangkau dari pusat sampai ke kabupaten kota, provinsi seluruh Tanah Air. Ini bukan suatu hal mudah. Bagaimana mengontrol, bagaimana memonitor klaim dari rumah sakit. Bukan sesuatu yang gampang," katanya.

Ia menyebutkan dengan luasnya jangkauan pelayanan, badan itu harus terus memperbaiki sistem sehingga lebih efisien.

"Saya mengalami semuanya, di provinsi ada Kartu Jakarta Sehat. Itu ngontrol rumah sakit tidak mudah. Ini seluruh negara ya kan. Artinya perbaikan sistem itu harus terus dilakukan," katanya.

Ketika ditanya dengan adanya penggunaan dana bagi hasil cukai rokok untuk membayar BPJS Kesehatan maka pendapatan daerah akan berkurang, Presiden menegaskan UU mengamanatkan 50% pendapatan bagi hasil cukai itu untuk pelayanan kesehatan.

"Itu yang nerima juga daerah kok untuk pelayanan kesehatan di daerah. Kan bukan pelayanan di pusat. Itu pun sudah melalui persetujuan daerah," kata Kepala Negara.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyebut Kementerian Keuangan telah dan akan melakukan sejumlah skenario untuk mengendalikan defisit keuangan BPJS Kesehatan. Pertama, langkah peningkatan peran pemerintah daerah (pemda).

"Pertama, untuk kita meningkatkan peran pemerintah daerah," ujar dia saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Mardiasmo mengungkapkan peningkatan peran pemda tersebut merupakan langkah konkret yang menjadi suatu bauran kebijakan. Salah satunya dengan menerbitkan PMK 183/2017 tentang tunggakan iuran pemda pada 2017 untuk mendisiplinkan pemda.

"Kemudian kami menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan [PMK] Nomor 222/2017 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau sebesar Rp1,48 triliun dengan cara 'supply side'," katanya.

Selanjutnya, kata Mardiasmo, untuk meningkatkan peran pemda juga dilakukan pemanfaatan dana pajak rokok. Pemanfaatan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Dalam perpres ini dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dapat memotong langsung pajak rokok yang akan diserahkan kepada daerah. Tetapi, yang dipotong adalah pemerintah daerah yang melakukan penunggakan," ungkap Mardiasmo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement