Advertisement
KPK Ingatkan Kepala Daerah untuk Pecat PNS Korupsi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala daerah diminta mematuhi edaran Kemendagri agar memecat PNS korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar para kepala daerah mematuhi surat edaran baru yang dikeluarkan oleh Kemendagri, yakni dengan memecat 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Advertisement
"Kepala daerah mestinya mematuhi aturan yang berlaku dan penegasan di SE (Surat Edaran) tersebut agar segera memberhentikan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang telah divonis bersalah melakukan korupsi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkatnya, Kamis (13/9/2018).
Berdasarkan edaran Kemendagri, surat tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018. Surat tersebut ditujukan untuk seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia dengan nomor SE 180/6867/SJ.
Dalam surat edaran tersebut, tertulis bahwa tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime, dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukan, khususnya dalam hal ini ASN, untuk memberikan efek jera.
Kemudian, poin kedua surat tersebut bertuliskan memberhentikan dengan tidak hormat ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap/inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, dengan terbitnya surat edaran itu, maka surat edaran lama dengan nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Jembatan di Baltimore AS Ambruk Ditabrak Kapal, Enam Orang Hilang, Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada Korban WNI
- Berikan Diskon Tambah Daya di Bulan Ramadan, PLN Dorong Petumbuhan Ekonomi
- Penjelasan Pakar Terkait Keamanan Beragam Jenis Air Minum dalam Kemasan
- Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan, dari Elektronik hingga Sambal
- 6 Jenazah WNI Korban Kapal Korsel Karam di Jepang Segera Dipulangkan
- Para Bupati Diminta Jaga Stabilitas Ekonomi dan Keamanan Jelang Lebaran 2024
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
Advertisement
Advertisement