Advertisement
KPU : Kepala Daerah Diperbolehkan Jadi Tim Kampanye Capres
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kepala daerah bakal banyak terlibat sebagai tim kampanye capres dna cawapres.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan kepala daerah menjadi tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2019. Hal itu dinilai sebagai hak politik kepala daerah.
Advertisement
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menuturkan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang juga diturunkan pada Peraturan KPU (PKPU) memperbolehkan kepala daerah menjadi tim kampanye pasangan capres-cawapres. Kendati begitu, aturan tersebut melarang kepala daerah untuk menjadi Ketua Tim Kampanye.
"Kepala daerah dapat masuk dalam tim kampanye. Tapi yang tidak boleh adalah kepala daerah menjadi ketua tim kampanye. Kenapa tidak boleh? Karena kepala daerah melaksankan tugas sebagai kepala daerah, juga kepala pemerintahan," kata Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (12/9/2018).
Wahyu menjelaskan jika Ketua Tim Kampanye merupakan seorang kepala daerah dikhawatirkan akan menggangu jalannya pemerintahan daerah tersebut. Pasalnya, sebagai Ketua Tim Kampanye diniali mempunyai tanggung jawab yang besar.
Oleh karena itu, berdasarkan aturan tersbut kepala daerah hanya diperbolehkan masuk kedalam tim kampanye, tapi tidak sebagai Ketua Tim Kampanye.
"Ini dua hal berbeda, masuk dalam tim kampanye boleh, tetapi menjadi ketua kampanye tidak boleh. Logikanya, ketua tim kampanye kan harus memimpin tim kampanye sampai ke daerah sepanjang masa kampanye. Lah, kalau kemudian dia [kepala daerah] memimpin kampanye selama masa kampanye, maka tugas-tugas pemerintahan akan terabaikan," tuturnya.
Berkenaan dengan itu, Wahyu juga mengingatkan bagi kepala daerah yang masuk menjadi tim kampanye pasangan capres - cawapres di Pemilu 2019 nanti dapat mematuhi aturan yang berlaku. Untuk itu dia mengimbau kepada mereka agar tidak menggunakan kekuasaanya yakni dengan menyalahgunakan wewenang yang dapat menguntungkan salah satu pasangan capres - cawapres.
"Itu yang penting, jangan sampai kepala daerah yang menjadi tim kampanye atau juru kampanye itu, menyalahgunakan wewenagnya untuk menguntungkan pihak tertentu atau merugikan pihak tertentu. Kuncinya di situ," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement