Advertisement

Hadapi Mantan Koruptor, KPU Tunggu Dipanggil Gugatan PKPU

Jaffry Prabu Prakoso
Jum'at, 20 Juli 2018 - 10:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
Hadapi Mantan Koruptor, KPU Tunggu Dipanggil Gugatan PKPU Gedung KPU - Bisnis/Jaffry Prabu Prakoso

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu surat panggilan dari Mahkamah Agung terkait dengan gugatan yang dilayangkan mantan koruptor terhadap Peraturan KPU.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya sudah siap kapanpun jika dipanggil untuk memberikan keterangan. “Tentu saja KPU dalam hal ini posisi akan berupaya agar PKPU itu dipertahankan melalui mekanisme yang ada jika kemudian ada pihak pihak tertentu yang akan menguji PKPU,” katanya di Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Advertisement

PKPU No. 20/2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD pada pasal 7 ayat 1 huruf h berbunyi larangan untuk menjadi calon legislatif adalah bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Hasil kesepakatan antara KPU, pemerintah, dan DPR, bagi bacaleg yang keberatan dengan beleid tersebut bisa mengajukan gugatan ke MA. Nantinya KPU mengikuti putusan MA dan segera mengubahnya jika memang putusannya demikian.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, KPU menemukan bacaleg eks koruptor yang mendaftarkan diri di pemilu 2019 untuk tingkat DPRD. Wahyu menjelaskan ada dua daerah yang dia terima yakni NTB dan Sumatra Utara. Nama bacaleg sendiri masih dirahasiakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Guru di Kokap Kulonprogo Kehilangan Aerox saat Mengajar, Terekam CCTV

Guru di Kokap Kulonprogo Kehilangan Aerox saat Mengajar, Terekam CCTV

Kulonprogo
| Jum'at, 21 November 2025, 17:17 WIB

Advertisement

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Wisata
| Selasa, 18 November 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement