Advertisement
Hadapi Mantan Koruptor, KPU Tunggu Dipanggil Gugatan PKPU
Gedung KPU - Bisnis/Jaffry Prabu Prakoso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu surat panggilan dari Mahkamah Agung terkait dengan gugatan yang dilayangkan mantan koruptor terhadap Peraturan KPU.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya sudah siap kapanpun jika dipanggil untuk memberikan keterangan. “Tentu saja KPU dalam hal ini posisi akan berupaya agar PKPU itu dipertahankan melalui mekanisme yang ada jika kemudian ada pihak pihak tertentu yang akan menguji PKPU,” katanya di Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Advertisement
PKPU No. 20/2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD pada pasal 7 ayat 1 huruf h berbunyi larangan untuk menjadi calon legislatif adalah bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Hasil kesepakatan antara KPU, pemerintah, dan DPR, bagi bacaleg yang keberatan dengan beleid tersebut bisa mengajukan gugatan ke MA. Nantinya KPU mengikuti putusan MA dan segera mengubahnya jika memang putusannya demikian.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, KPU menemukan bacaleg eks koruptor yang mendaftarkan diri di pemilu 2019 untuk tingkat DPRD. Wahyu menjelaskan ada dua daerah yang dia terima yakni NTB dan Sumatra Utara. Nama bacaleg sendiri masih dirahasiakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Ngawi-Mantingan, Truk Tabrak Bus Mira
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Percepatan Layanan, Ini Daftarnya
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja 17 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Masuk Fase Akhir Siklus Gempa Besar, Warga Diminta Waspada
- Lansia di Kulonprogo Alami Insiden Unik, Ditangani Damkar
- Jejak Pencuri Gamelan di Jogja Terungkap Setelah Aksi Kedua
- Jadwal KA Prameks Hari Ini 16 April 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- SPPG Didesak Tanggung Jawab Penuh Kasus Keracunan di Bantul
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
- Mi Lethek Jogja Punya Keunggulan untuk Kesehatan, Ini Kata BRIN
Advertisement
Advertisement








