Advertisement
Hadapi Mantan Koruptor, KPU Tunggu Dipanggil Gugatan PKPU
Gedung KPU - Bisnis/Jaffry Prabu Prakoso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu surat panggilan dari Mahkamah Agung terkait dengan gugatan yang dilayangkan mantan koruptor terhadap Peraturan KPU.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya sudah siap kapanpun jika dipanggil untuk memberikan keterangan. “Tentu saja KPU dalam hal ini posisi akan berupaya agar PKPU itu dipertahankan melalui mekanisme yang ada jika kemudian ada pihak pihak tertentu yang akan menguji PKPU,” katanya di Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Advertisement
PKPU No. 20/2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD pada pasal 7 ayat 1 huruf h berbunyi larangan untuk menjadi calon legislatif adalah bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Hasil kesepakatan antara KPU, pemerintah, dan DPR, bagi bacaleg yang keberatan dengan beleid tersebut bisa mengajukan gugatan ke MA. Nantinya KPU mengikuti putusan MA dan segera mengubahnya jika memang putusannya demikian.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, KPU menemukan bacaleg eks koruptor yang mendaftarkan diri di pemilu 2019 untuk tingkat DPRD. Wahyu menjelaskan ada dua daerah yang dia terima yakni NTB dan Sumatra Utara. Nama bacaleg sendiri masih dirahasiakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Guru di Kokap Kulonprogo Kehilangan Aerox saat Mengajar, Terekam CCTV
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Emas Palsu di Wates, Warga Rugi hingga Rp22 Juta
- Jadi Pondasi Ekonomi, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh ke UMKM
- Longsor Banjarnegara: Dua Jenazah Lagi Ditemukan Tim SAR
- BPJS Kukuhkan Duta Muda 2025, Ini Para Pemenangnya
- 88 Lubang Tambang Ilegal di TNGHS Ditertibkan Kemenhut
- Vonis Mafia Tanah Bantul, Achmadi Dihukum 2,5 Tahun
- Fikih Keluarga Virtual Penting Dipahami Masyarakat di Era Digital
Advertisement
Advertisement





