Advertisement

Modus Rumit Tersangka Suap Bupati Labuhanbatu

Newswire
Kamis, 19 Juli 2018 - 09:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
Modus Rumit Tersangka Suap Bupati Labuhanbatu Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Jubir KPK Febri Diansyah menyampaikan keterangan pers perihal OTT di Labuhanbatu, Sumatra Utara, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7 - 2018). (Antara / Reno Esnir)

Advertisement

Harianjogjacom, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap modus baru pemberian suap kepada Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, dalam kasus dugaan suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, tahun anggaran 2018. Kini, Pangonal sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

“Dalam Operasi Tangkap Tangan [OTT] KPK kali ini telah mengungkap modus baru yang dilakukan oleh para pelaku yaitu modus menitipkan uang dan kode proyek. Beberapa cara baru dilakukan untuk mengelabui penegak hukum," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7/218) malam.

Advertisement

KPK menemukan adanya pembuatan kode yang rumit untuk daftar proyek dan perusahaan mana yang mendapatkan jatah. "Kode ini merupakan kombinasi angka dan huruf yang jika dilihat secara kasat mata tidak akan terbaca sebagai daftar jatah dan fee proyek di Labuhanbatu. Pihak penerima dan pemberi tidak berada di tempat saat uang berpindah," tambah Saut.

Uang ditarik pada jam kantor oleh pihak yang disuruh oleh pemberi suap di sebuah bank. Namun uang di dalam plastik kresek hitam tersebut dititipkan pada petugas bank. Selang beberapa lama, pihak yang diutus penerima mengambil uang tersebut. "Kode tidak sampai menggunakan algoritma, manual saja, tapi kalau sampai jatuh ke orang lain maka yang lain tidak akan mengerti," ungkap Saut.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kode tersebut memuat unsur informasi apa saja proyeknya, nilai proyek, nilai fee dan siapa yang mendapatkan jatah dari proyek tersebut.

"Nama proyek seperti biasa ada tulisannya, tapi siapa yang mendapatkan jatah proyek tersebut ditulis dengan kombinasi atau perubahan bentuk dari huruf ke angka. Seperti apa bentuknya saya kira tidak tepat disampaikan sekarang tapi ada informasi yang terindentifikasi oleh tim KPK dan dalam penyidikan terkonfirmasi bahwa kode itu ditujukan untuk jatah pada pihak-pihak tertentu," kata Febri.

Pembacaan kode tersebut menurut Febri sudah dilakukan tim. "Kode itu menunjukkan hanya si A saja yang mengerti, itu juga kita mengerti setelah meminta dia (tersangka) menjabarkan, tidak sampai sedetail itu. Kami ingatkan KPK tidak akan dapat dikelabuhi dengan modus-modul seperti ini sehingga diharapkan para penyelenggara negara dan swasta lebih baik menghentikan perilaku suap tersebut," tegas Saut.

KPK juga menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang telah secara intens menyampaikan laporan yang valid tentang dugaan akan terjadlnya tindak pidana korupsi. "Sehingga setelah kami lakukan pengecekan di lapangan dan diteruskan ke proses penyelidikan sejak April 2018 hingga tangkap tangan dilakukan pada hari Selasa, 17 Juli 2018 kemarin," tambah Saut.

KPK menduga Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap menerima Rp576 juta yang merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati sekitar Rp3 miliar dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra. "Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp1,5 miliar namun tidak berhasil dicairkan," tambah Saut.

Diduga, uang sebesar Rp500 juta diberikan Effendy melalui Umar Ritonga dan seseorang berinisial AT kepada Pangonal yang bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu senilai Rp23 miliar.

Pasal yang disangkakan pihak pemberi Effendy Sahputra disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Hingga saat ini, Pangonal masih diperiksa petugas KPK di gedung KPK, Effendy masih berada di Polres Labuhanbatu sedangkan Umar melarikan diri dari KPK saat OTT pada Selasa (17/7/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement