Advertisement
Susu Kental Manis Terancam Ditarik dari Pasaran
Ilustrasi susu kental manis. - youtube
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Polemik susu kental manis hingga kini terus bergulir. Produk tersebut terancam ditarik dari peredaran.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberi penjelasan secara komprehensif kepada publik terkait temuannya bahwa susu kental manis (SKM) tidak mengandung susu.
Advertisement
"Kami mendorong BPOM untuk menjelaskan secara komprehensif mengenai pernyataan tersebut, mengingat di setiap kemasan terdapat label dari BPOM,” kata Bambang di DPR, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Selain itu, politikus Partai Golkar juga meminta Kementerian Kesehatan agar melakukan kajian terhadap semua produk SKM dan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.
BACA JUGA
“Jika diperlukan, seluruh SKM ditarik dari peredaran di pasaran,” ujar Bambang.
Apabila temuan BPOM tersebut benar adanya, menurut Bambang, berarti selama ini produk-produk SKM telah melakukan penipuan di balik label kemasan.
Ia pun meminta agar Polri melakukan kajian mendalam atas temuan BPOM tersebut.
“Kita juga mendorong kepolisian untuk mengkaji secara mendalam motif di balik pernyataan BPOM untuk dapat membuktikan kebenarannya, serta melakukan tindakan tegas terhadap produsen SKM. Jika pernyataan BPOM terbukti benar, maka penipuan ini bisa dikenai UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tutur Bambang.
Tidak hanya itu, Bambang juga mengharapkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bisa memberikan pemahaman kepada publik tentang pentingnya melakukan class action atau gugatan dalam persoalan itu.
“Mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi SKM sampai ada penjelasan resmi dari pihak produsen SKM, mengingat negara memiliki kewajiban untuk menjaga kesehatan masyarakat,” kata Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penataan Kawasan Mrican Segmen 2 Sleman Masih Tunggu Izin Lahan TKD
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Penebusan Pupuk Subsidi di Gunungkidul Tak Capai Kuota 2025
- Pengakuan Denada: Ressa Rosano Anak Kandung yang Lama Terpisah
- Janice Tjen Bikin Kejutan, Lolos Babak Kedua Abu Dhabi Open 2026
- Google Perpanjang Dukungan Pixel Tablet hingga Juni 2028
- PSM Makassar vs Semen Padang Masih Buntu di Babak Pertama
- Trump Murka di Grammy Awards 2026, Trevor Noah Diancam Gugatan
- Polusi Sungai Yamuna Picu Krisis Air Bersih Berkepanjangan di India
Advertisement
Advertisement



