Advertisement
Gara-Gara Merokok di Toilet Pesawat, Pria Ini Dilarang Terbang Seumur Hidup
Ilustrasi Lion Air Boeing 737 MAX 9. - Boeing.com
Advertisement
Harianjogja.com, PADANG PARIAMAN- Hukuman tegas diberlakukan maskapai penerbangan Lion Air pada penumpangnya yang melanggar aturan.
Seorang penumpang pesawat udara Lion Air JT 131 rute Medan-Padang kedapatan sedang merokok di toilet pesawat dalam penerbangan menuju Bandara Internasional Minangkabau, Kamis (5/7/2018).
Advertisement
"Akibatnya yang bersangkutan diberi sanksi oleh pihak maskapai tidak boleh terbang seumur hidup dengan Lion Air," kata Humas PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau, Fendrick Sondra di Padang Pariaman.
Menurutnya, yang bersangkutan sebenarnya mengetahui aturan dilarang merokok di pesawat dan sudah disampaikan saat akan terbang namun membandel dan mencoba mengakali dengan merokok di toilet.
BACA JUGA
"Akhirnya ketahuan oleh kru, ini kesalahan yang konyol dan bisa merugikan banyak pihak," kata dia.
Tidak hanya disanksi larangan terbang oleh pihak Lion Air, maskapai lain juga akan diberi tahu identitas pemuda ini dan kelakuannya di pesawat sebagai pelajaran bagi penumpang lain.
Kemudian yang bersangkutan membuat perjanjian yang ikut ditandatangani oleh orang tuanya yang langsung datang ke BIM untuk menyelesaikan permasalahan anaknya.
Ia menegaskan pelanggaran di udara akan berdampak buruk tidak hanya bagi penumpang namun juga maskapai.
Oleh sebab itu ia kembali mengingatkan calon penumpang pesawat udara untuk mematuhi semua aturan dan tidak merokok selama berada di pesawat.
Jika ada yang merokok di dalam pesawat akan mengganggu sirkulasi udara dan membuat penumpang lain tidak nyaman dan terdeteksi oleh detektor asap, katanya.
Ia menyampaikan hampir semua penerbangan yang ada di dunia telah menerapkan penerbangan tanpa asap rokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Layani Penumpang Sepanjang Hari
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Laporan Dugaan Kejahatan Keuangan ke PPATK Naik 22,5 Persen di 2025
- Respons Polemik, Anggaran Masjid Manahan Diturunkan Jadi Rp1,2 Miliar
- PHK Teknologi AS 2025 Tak Murni Dipicu AI, Ini Faktanya
- KPK Tegaskan Direksi BUMN WNA Wajib Lapor LHKPN 2025
- APBD Sleman 2026 Gelontorkan Rp5,24 Miliar Rehabilitasi Sosial
- Skandal Suap Elite Hukum Tiongkok, Eks Menteri Dihukum Seumur Hidup
- Krisis Komponen, Apple Dahulukan iPhone 18 Pro dan Fold
Advertisement
Advertisement



