Advertisement
Najib Razak Bebas setelah Anaknya Bayar Jaminan 1 Juta Ringgit
Dato Seri Najib Razak dikerubuti wartawan seusai melakukan jumpa pers mengenai hasil Pemilihan Umum Ke-14 yang dimenangkan Koalisi Pakatan Harapan (PH), di Gedung PWTC, Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (10/5/2018). - Antara/Agus Setiawan
Advertisement
Harianjogja.com, KUALA LUMPUR- Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur membebaskan mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak setelah mendapat jaminan dari dua anak Najib. Mereka membayar sebagian dari jaminan 1 juta ringgit yang ditetapkan Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur Rabu (4/7/2018).
Jaminan tersebut dibayarkan oleh Mohd Norashman Najib dan Nooryana Najwa Najib di bank dalam gugus mahkamah Kuala Lumpur itu.
Advertisement
Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur memastikan jaminan 1 juta ringgit dikenakan kepada Najib Razak dengan dua penjamin serta mereka perlu menyerahkan paspor diplomatik dan paspor umum.
Jaminan tersebut dibayar secara angsuran pada Rabu dan Senin depan.
BACA JUGA
Najib Razak meninggalkan pekarangan mahkamah di Jalan Duta Kuala Lumpur itu dengan kendaraan Toyota Vellfire putih pada pukul 15.30.
Dia menyatakan tidak bersalah atas tiga tuduhan penyalahgunaan uang dan korupsi uang berjumlah 42 juta ringgit terkait perusahaan SRC International Sdn Bhd.
"Jika ini harga yang saya terpaksa bayar karena 42 tahun mengabdi untuk rakyat dan negara, saya akan rela," kata Najib Razak kepada media.
Najib mengatakan dakwaan itu, yang dihadapinya pada Rabu, adalah kehendak pemerintah baru.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
Advertisement
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Bahlil Wajibkan Etanol di BBM Mulai 2027
- Menkes Resmikan Ground Breaking CMU RSUP Sardjito
- Hari Jadi ke-73, DPRD Kulonprogo Anjangsana ke Panti Asuhan
- Indef: MBG Dorong PDB Nasional hingga 0,17 Persen pada 2040
- Pemda DIY Tegaskan UMP 2026 Sudah Jalan Tengah Buruh-Pengusaha
- Libur Nataru, Timbulan Sampah Sleman Capai 648 Ton
- Insentif Guru Swasta Terancam, DPRD DIY Siapkan Skema
Advertisement
Advertisement




