Advertisement

Aset First Travel Mestinya Balik ke Jemaah

John Andhi Oktaveri
Senin, 04 Juni 2018 - 06:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
Aset First Travel Mestinya Balik ke Jemaah Terdakwa Dirut First Travel Andika Surachman (ketiga kiri), Direktur Anniesa Hasibuan (kanan), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (ketiga kanan) dikawal petugas usai menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). - Antara/Indrianto Eko Suwarso

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Putusan hakim yang menetapkan aset perusahaan perjalanan haji dan umrah First Travel diserahkan kepada negara setelah terbukti menipu jemaah umrah, sangat disayangkan Wakil Ketua Komisi VIII, Sodik Mudjahid.

Hakim sebelumnya menolak tuntutan jaksa yang meminta agar aset tersebut dikembalikan kepada jemaah. Majelis hakim yang dipimpin Subandi mengaku kesulitan menentukan siapa pihak yang berhak menerima aset dari First Travel untuk dikembalikan ke jemaah korban penipuan umrah.

Advertisement

“Ya harus ada proses dan mekanisme lanjutan yang bisa membuat uang jemaah kembali atau mereka berangkat ke Tanah Suci,” ujar Sodik pada Minggu (3/6/2018). Harus ada proses dan mekanisme lanjutan yang bisa membuat uang jemaah kembali atau mereka berangkat ke Tanah Suci

Dia mengungkapkan pemerintah seharusnya bisa merasakan penderitaan para jemaah yang tertipu oleh bos perushaan travel tersebut. “Banyak jamaah yang mungkin masih awam hukum dan mengumpulkan uang dengan susah payah. Mereka tidak peduli dengan berapa tahun bos First Travel dihukum, yang penting mereka bisa berangkat," ujar Sodik.

Ahli hukum pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta pun mengemukakan hal senada. Dia menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menyerahkan barang sitaan dari First Travel ke negara tidak tepat. “Lebih tepat kalau hakim putuskan dikembalikan kepada korban.”

Jumlah kerugian masing-masing calon jamaah First Travel memang berbeda-beda. Untuk itu, menurut dia, teknis pembagian dan penentuan nilai besaran sebaiknya dimusyawarahkan oleh para korban. “Bentuk sendiri panitia penyelesaian,” ujar Gandjar.

Hal senada disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, barang bukti dalam perkara pidana seharusnya dikembalikan kepada pihak yang berhak. Dalam kasus First Travel, kata Fickar, pihak yang berhak menerima barang sitaan ialah para korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement