Advertisement
Penipuan Ratusan Juta Berkedok Arisan Online Terkuak, Begini Modusnya
Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, JAMBI- Pelaku penipuan bermodus arisan online diringkus polisi. Korban penipuan diduga lebih dari satu.
Anggota Satreskrim Kepolisian resort kota (Polresta) Jambi menangkap perempuan muda bernisial NC, 22, yang dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan dengan modus arisan online bernilai ratusan juta rupiah.
Advertisement
Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Yuda Lasmana melalui humas Brigadir Polisi Alamsyah Amir, di Jambi Rabu, membenarkan kasus dugaan penipuan menggunakan jejaring sosial dengan modus arisan online berhasil diungkap setelah adanya laporan dari korban bernama Arianti, warga Kota Jambi yang mengalami kerugian belasan juta rupiah akibat tertarik ajakan pelaku.
Atas laporan itu, akhirnya NC diamankan tim Buser Satreskrim Polresta Jambi di kediamannya di Jalan H Badar, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Selasa (29/5/2018).
BACA JUGA
Penangkapan NC tersebut setelah adanya laporan yang masuk ke Polresta Jambi yang mana modus operandi tersangka awalnya berteman di media sosial melalui Facebook (FB) dengan korbannya. Selanjutnya, tersangka menulis di akun FB, bahwa dirinya membuka arisan online dengan menjanjikan keuntungan yang cukup besar.
"Tersangka NC menjanjikan keuntungan senilai 50 hingga 100 persen, sehingga korban tergiur ikut investasi kepada tersangka," kata Alamsyah Amir.
Korban yang tanpa curiga dan dipikir terlebih dahulu, lalu korban menyetorkan uang pribadinya sebesar Rp15,5 juta dan uang korban tersebut disetor melalui rekening BRI milik tersangka.
Korban percaya, setelah tersangka menerangkan bahwa keuntungan tersebut di dapat karena uang nasabah diputar di koperasi yang ada di Jakarta dan tidak lama seusai menyetor uang investasinya korban hanya menerima uang keuntungan Rp3,5 juta dan jauh dari yang dijanjikan tersangka, yakni sebesar 50 hingga 100 persen.
Merasa ada yang aneh dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, untuk membuktikan kecurigaannya korban mencari informasi dan keberadaan koperasi yang dikatakan tersangka. Namun, apa yang disampaikan tersangka koperasi tersebut fiktif sehingga akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp12 juta.
Selanjutnya, usai mendapatkan laporan korban yang tidak terima merasa diperdaya pelaku, anggota Satreskrim Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan terkait kegiatan arisan serta keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan didapat informasi bahwa korban yang dirugikan tidak hanya satu orang saja dan diperkirakan masih ada korban lainnya dan saat ini, petugas sudah berhasil meringkus wanita itu.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan kasus itu termasuk mendalami modus yang digunakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
Advertisement
Tren Event Sport Tourism Tingkatkan Pergerakan Wisatawan di DIY
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Kebakaran Truk Tangki BBM, Jalur ke Bandung Ditutup
- Harga Emas Hari Ini Minggu 2 November 2025
- Kurangi Sampah Plastik, Warga Purwokinanti Diberi Kantong Belanja
- KAI Akan Gunakan Teknologi Drone Frogs untuk Kebersihan Kereta Api
- Top Ten News Harianjogja.com Minggu 2 November 2025
- Sebelum Manggung, Rose BLACPINK Pilih Menu Makan Nasi Goreng
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24, 2 November
Advertisement
Advertisement



