Advertisement
Penipuan Ratusan Juta Berkedok Arisan Online Terkuak, Begini Modusnya
Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, JAMBI- Pelaku penipuan bermodus arisan online diringkus polisi. Korban penipuan diduga lebih dari satu.
Anggota Satreskrim Kepolisian resort kota (Polresta) Jambi menangkap perempuan muda bernisial NC, 22, yang dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan dengan modus arisan online bernilai ratusan juta rupiah.
Advertisement
Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Yuda Lasmana melalui humas Brigadir Polisi Alamsyah Amir, di Jambi Rabu, membenarkan kasus dugaan penipuan menggunakan jejaring sosial dengan modus arisan online berhasil diungkap setelah adanya laporan dari korban bernama Arianti, warga Kota Jambi yang mengalami kerugian belasan juta rupiah akibat tertarik ajakan pelaku.
Atas laporan itu, akhirnya NC diamankan tim Buser Satreskrim Polresta Jambi di kediamannya di Jalan H Badar, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Selasa (29/5/2018).
BACA JUGA
Penangkapan NC tersebut setelah adanya laporan yang masuk ke Polresta Jambi yang mana modus operandi tersangka awalnya berteman di media sosial melalui Facebook (FB) dengan korbannya. Selanjutnya, tersangka menulis di akun FB, bahwa dirinya membuka arisan online dengan menjanjikan keuntungan yang cukup besar.
"Tersangka NC menjanjikan keuntungan senilai 50 hingga 100 persen, sehingga korban tergiur ikut investasi kepada tersangka," kata Alamsyah Amir.
Korban yang tanpa curiga dan dipikir terlebih dahulu, lalu korban menyetorkan uang pribadinya sebesar Rp15,5 juta dan uang korban tersebut disetor melalui rekening BRI milik tersangka.
Korban percaya, setelah tersangka menerangkan bahwa keuntungan tersebut di dapat karena uang nasabah diputar di koperasi yang ada di Jakarta dan tidak lama seusai menyetor uang investasinya korban hanya menerima uang keuntungan Rp3,5 juta dan jauh dari yang dijanjikan tersangka, yakni sebesar 50 hingga 100 persen.
Merasa ada yang aneh dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, untuk membuktikan kecurigaannya korban mencari informasi dan keberadaan koperasi yang dikatakan tersangka. Namun, apa yang disampaikan tersangka koperasi tersebut fiktif sehingga akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp12 juta.
Selanjutnya, usai mendapatkan laporan korban yang tidak terima merasa diperdaya pelaku, anggota Satreskrim Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan terkait kegiatan arisan serta keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan didapat informasi bahwa korban yang dirugikan tidak hanya satu orang saja dan diperkirakan masih ada korban lainnya dan saat ini, petugas sudah berhasil meringkus wanita itu.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan kasus itu termasuk mendalami modus yang digunakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Dorong Ekonomi Pelangi
Advertisement
Berita Populer
- Bandara YIA Layani 225.718 Penumpang Selama Libur Nataru
- Bos Instagram: Konten Manusia dan AI Akan Sulit Dibedakan
- Pesta Tahun Baru di Filipina Diserang Granat, 22 Orang Luka
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Jumat 2 Januari 2026
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 2 Januari 2026
- Jadwal Lengkap KA Prameks Hari Ini, Jumat 2 Januari 2026
- Jalur Bus Trans Jogja Terbaru 2026 Cek di Sini
Advertisement
Advertisement




