Advertisement

Baru Seminggu Terapkan 5 Hari Kerja, Jam Kerja ASN di Magelang Kembali Berubah

Nina Atmasari
Jum'at, 18 Mei 2018 - 04:17 WIB
Nina Atmasari
Baru Seminggu Terapkan 5 Hari Kerja, Jam Kerja ASN di Magelang Kembali Berubah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berfoto selfie. - Solopos/Ivanovich Aldino

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG- Pemerintah Kabupaten Magelang baru saja menetapkan jam kerja baru menyusul diterapkannya lima hari kerja. Namun, baru sepekan berjalan, jam kerja kembali berubah menyesuaikan bulan Ramadan.

Eko Tavip Hariyanto, Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang menjelaskan Pemkab Magelang menerapkan aturan 32,5 jam seminggu selama bulan suci Ramadan.

Advertisement

Penerapan ini sesuai Surat Edaran Menpan tentang jam kerja PNS selama Ramadan dan Surat Sekda Kabupaten Magelang yang mengatur jam kerja PNS bulan Ramadhan 1439 H/ 2018, yakni selama 32,5 jam dalam seminggu.

"Pengaturan jumlah jam kerja per hari diserahkan pada masing-masing SKPD, namun untuk kompleks Setda Kabupaten Magelang, Bupati telah menetapkan jam kerja khusus," katanya, dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Kamis (17/5/2018).

Hari Senin sampai Kamis PNS bekerja mulai pukul 07.30 dampai 14.30 WIB. Sedangkan hari Jumat karena terpotong untuk ibadah Jumat, maka jam kerja efektif pukul 07.30 - 15.00 WIB.

Sebagai bentuk pembinaan disiplin ASN, BKPPD Kabupaten Magelang juga akan melakukan Cek Kehadiran Pegawai pada jam-jam tertentu di tiap-tiap instansi.

"Ya ini adalah suatu bentuk pembinaan disiplin ASN karena memang ada perubahan jam kerja selama Ramadan," ujarnya.

Aturan ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 336 Tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadan dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 061.2/0814/2018 tentang Penerapan Hari dan Jam Kerja PNS selama Ramadhan 1439 H/2018.

Sebelumnya, sejak Senin (14/5/2018) lalu, ASN di Pemkab Magelang baru saja mulai menerapkan lima hari kerja dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 jam seminggu, sesuai Surat Edaran Bupati tentang Penerapan Uji Coba 5 Hari Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Sabtu 27 April 2024: Hujan Sedang di Siang Hari

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement