Advertisement
Menkumham: Melarang Mantan Napi Korupsi Maju Pemilihan Legislatif Harus dengan Undang-Undang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang pelarangan mantan narapidana tindak pidana korupsi menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 sebagai hal yang tidak tepat. Mencabut atau menghilangkan hak seseorang, kata dia, harus dilakukan dengan instrumen Undang-Undang.
“Maksud [KPU] itu baik sekali. Tapi kalau menurut saya mencabut hak dan menghilangkan hak orang itu materi UU, bukan materi ketentuan teknis,” katanya di Istana Wakil Presiden, Kamis (26/4/2016).
Advertisement
Peraturan KPU, kata dia, adalah materi tingkat teknis pada komisi tersebut. Sehingga KPU dinilainya tidak boleh menciptakan norma yang menghilangkan hak. “Tapi ya sudah nanti akan diuji. Kalau ada orang yang menguji ke MA [Mahkamah Agung], maksud itu kita semua sepakat,” ujarnya.
Dia menyebut, biarlah hal itu menjadi domainnya partai politik yang merasa tidak setuju dengan peraturan KPU yang dimaksud.
Di sisi lain, menurutnya memang mantan narapidana korupsi tak perlu dicalonkan menjadi wakil rakyat. Dia menilai masih banyak calon wakil rakyat yang berintegritas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Alokasi Dana Desa 2026 di Kulonprogo Turun, Lurah Harapkan Pokir Dewan
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Corner Jogja Mall City dan Ramai Mal Malioboro, Rabu 22 Okt
- Serapan APBD Bantul Tembus 75,2 Persen, Masuk 20 Besar Nasional
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis Hari Ini
- Wisata Jeep Bakal Masuk Destinasi Pantai Glagah Kulonprogo
- Minta Keadilan, PKL Timur JEC Bantul Kirim Surat ke Presiden Prabowo
- Sanae Takaichi, Wanita Pertama Jabat Perdana Menteri Jepang
- Serapan APBD Sleman Mencapai 67 Persen dari Rp3,88 Triliun
Advertisement
Advertisement