Advertisement
Menkumham: Melarang Mantan Napi Korupsi Maju Pemilihan Legislatif Harus dengan Undang-Undang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang pelarangan mantan narapidana tindak pidana korupsi menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 sebagai hal yang tidak tepat. Mencabut atau menghilangkan hak seseorang, kata dia, harus dilakukan dengan instrumen Undang-Undang.
“Maksud [KPU] itu baik sekali. Tapi kalau menurut saya mencabut hak dan menghilangkan hak orang itu materi UU, bukan materi ketentuan teknis,” katanya di Istana Wakil Presiden, Kamis (26/4/2016).
Advertisement
Peraturan KPU, kata dia, adalah materi tingkat teknis pada komisi tersebut. Sehingga KPU dinilainya tidak boleh menciptakan norma yang menghilangkan hak. “Tapi ya sudah nanti akan diuji. Kalau ada orang yang menguji ke MA [Mahkamah Agung], maksud itu kita semua sepakat,” ujarnya.
Dia menyebut, biarlah hal itu menjadi domainnya partai politik yang merasa tidak setuju dengan peraturan KPU yang dimaksud.
Di sisi lain, menurutnya memang mantan narapidana korupsi tak perlu dicalonkan menjadi wakil rakyat. Dia menilai masih banyak calon wakil rakyat yang berintegritas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Perkuat Empat Pilar Kalurahan Untuk Kembangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Advertisement