Advertisement

Polisi Sebut Sumur Minyak yang Meledak di Aceh Ilegal

Newswire
Rabu, 25 April 2018 - 16:37 WIB
Kusnul Isti Qomah
Polisi Sebut Sumur Minyak yang Meledak di Aceh Ilegal Kebakaran sumur minyak di Aceh Timur, Rabu (25/4/2018) dini hari. - Ist/Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Sumur minyak tradisional di Aceh Timur yang meledak tidak memiliki izin atau ilegal. Hal itu ditegaskan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.

Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu mengatakan sumur minyak tersebut mirip dengan sejumlah sumur minyak tradisional di beberapa daerah seperti di Blora, Jawa Tengah dan Cepu, Jawa Timur yang digarap secara manual oleh warga setempat.

Advertisement

Ia mengatakan pelarangan menimba sumur minyak menjadi dilematis bagi pemerintah.

"Kalau dilarang, nanti dibilang pemerintah terlalu keras, padahal ini membahayakan. Pemerintah melarang itu ada alasannya karena berbahaya. Kalau namanya minyak, harus safety first," katanya.

Sebelumnya, ledakan di sumur minyak tradisional terjadi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu pukul 02.00 WIB dini hari.

Ledakan tersebut terjadi saat warga berupaya menggali sebuah sumur yang berisi minyak. Sumur kemudian meledak dan menyemburkan api setinggi 100 meter dari lokasi sumur.

Ledakan tersebut menyebabkan 11 orang korban tewas dan 40 orang mengalami luka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pilkada Kulonprogo: Pendaftaran Panwascam Dibuka, Kebutuhan Formasi Menunggu Hasil Tes

Kulonprogo
| Sabtu, 27 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement