Advertisement

2 Pejabat DKI Warisan Ahok Layak Dicopot

Regi Yanuar Widhia Dinnata
Senin, 23 April 2018 - 14:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
2 Pejabat DKI Warisan Ahok Layak Dicopot Ilustrasi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sedikitnya dua pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diangkat semasa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dinilai perlu dicopot.

Mereka yakni Agustino Darmawan yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta serta Sopan Adrianto sebagai Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Advertisement

Agustino Darmawan dulunya dilantik oleh Djarot dari jabatan sebelumnya sebagai Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah sedangkan Sopan Adrianto dilantik Ahok dari jabatan sebelumnya sebagai Wakil Kepala Dinas Pendidikan.

Adapun yang membuat mereka menjadi sorotan adalah pernyataan dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Muhammad Taufik. Politikus Partai Gerindra itu meminta agar Pemprov DKI kini untuk mengevaluasi dan merombak dua kepala dinas tersebut yang dia anggap tidak memiliki komitmen yang tinggi.

Taufik menganggap kedua pejabat itu tidak bisa beradaptasi dengan baik dengan visi dan misi dari Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta saat ini. “Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menurut saya harus segera diganti. Waktu ditanya di rapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah [RPJMD], masa tidak paham apa yang dia mau lakukan. Kemudian saya kira Dinas Pendidikan juga harus diganti, semangatnya tidak ada,” kata Taufik pada pekan lalu.

Taufik menambahkan mental kedua kepala dinas ini dinilai kurang kuat. Padahal kini, katanya, Pemprov DKI Jakarta sedang diawasi oleh berbagai pihak seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Bareskrim Polri, dan lain-lain.

“Saran saya akhir bulan ini mesti kelar itu. Ganti saja orang yang tidak berkomitmen. Mungkin secara kompetensi kalau dites semua oke, secara mental belum tentu,” ujarnya.

Menurutnya, kedua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut dinilai tidak menguasai terhadap bidangnya masing-masing. “Kalau komitmen dikasih tugas ya pelajari [dan] kuasai. Kalau ada orang bertanya yang bidang dia, tidak perlu lagi Gubernur DKI yang menjawab. Evaluasi menyeluruh penting untuk birokrasi,” imbuhnya.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyetujui mengenai wacana perombakan kepala dinas yang berada di lingkungan Pemprov DKI. Bahkan, dia menegaskan bahwa yang harus dirotasi tersebut tidak hanya dua kepala dinas yang saat ini menjadi sorotan. “Bila perlu sebagian besar kepala dinas dirombak,” kata Trubus kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Minggu (22/4/2018).

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta harus segera mengevaluasi semua kepala dinas yang saat ini menjabat. Bila mereka mengerjakan semua program Pemprov DKI secara lamban, Trubus menyarankan tidak perlu banyak pertimbangan untuk mencopot pejabat tersebut.

“Reformasi birokrasi diperlukan oleh Pemprov DKI, beberapa proyek tersendat-sendat,”  ujarnya.Selain dua kepala dinas tersebut, dia menambahkan beberapa kepala dinas yang patut dipertimbangkan kembali untuk dievaluai. Pertama, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA), Teguh Hendrawan yang memiliki rapor merah karena tidak bisa menyerap target APBD kuartal pertama. Bahkan, penyerapan APBD Dinas SDA menjadi yang terendah dibandingkan dengan semua dinas yang berada di Jakarta. Dinas SDA baru menyerap sebesar 1,7% dari target anggaran sebesar 22,8% pada kuartal pertama tahun ini.

Kedua, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) DKI Jakarta, Tinia Budiati, dinilai tidak ketat dalam melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan yang berada di bawah naungannya. Padahal melalui pengawasan yang lebih ketat beberapa tempat hiburan di Jakarta tidak memiliki kesempatan menjadi tempat penyebaran obat-obatan terlarang dan prostitusi.

Selain itu, Kadisparbud melenggangkan terbuatnya Peraturan Gubernur (Pergub) No.18/2018 yang dinilai diskriminatif karena menjadikan media massa dan laporan masyarakat sebagai acuan utama dalam pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) tempat hiburan. Permasalahan dari Pergub ini yakni, Pemprov DKI dapat melakukan pencabutan TDUP sepihak tanpa adanya negosiasi sebelumnya.

“Pergub ini membuat tempat hiburan yang menjalankan usahanya secara jujur menjadi tidak nyaman. Bahkan bisa berbondong-bondong merelokasi tempat hiburan atau investasi di luar daerah Jakarta,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengatakan evaluasi terhadap SKPD di lingkungan Pemprov DKI telah dimulai. Dengan demikian, masyarakat Ibu Kota diharapkan bersabar untuk menunggu pertimbangan yang komprehensif dari Pemprov DKI untuk mengambil keputusan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement