Advertisement

Sudah Punya Permen 108/2017, Kemenhub Akan Keluarkan Aturan Baru untuk Taksi Online

Newswire
Sabtu, 21 April 2018 - 20:17 WIB
Nina Atmasari
Sudah Punya Permen 108/2017, Kemenhub Akan Keluarkan Aturan Baru untuk Taksi Online Ilustrasi taksi online. - JIBI/Nicolous Irawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Meski sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan 108/2017 mengenai Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan aturan baru dalam bentuk peraturan menteri terkait taksi online atau berbasis dalam jaringan (daring).

"Yang pasti mengenai Peraturan Menteri Nomor 108 tidak akan kami revisi, tetapi khusus taksi online akan jadi peraturan menteri baru," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Budi Setiadi di Solo, Sabtu (21/4/2018).

Advertisement

Adapun, Peraturan Menteri 108/2017 mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Mengenai hal ini, pihaknya sudah membahas dengan sejumlah aliansi dan mereka sudah memberikan masukannya kepada Kementerian Perhubungan.

"Ada dari Organda, aplikator, ahli atau pakar yang kami undang," katanya.

Ia menargetkan mengenai pembahasan tersebut pada minggu depan akan masuk tahap finalisasi untuk selanjutnya akan segera dibahas secara terbuka.

"Akan kami FGD-kan [dibahas melalui 'focus group discussion']," katanya.

Pihaknya berharap melalui penyelenggaraan FGD tersebut, aturan baru mengenai taksi online bisa segera dikeluarkan untuk selanjutnya polemik mengenai keberadaan taksi online saat ini bisa segera diselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement