Advertisement
Sudah Punya Permen 108/2017, Kemenhub Akan Keluarkan Aturan Baru untuk Taksi Online

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Meski sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan 108/2017 mengenai Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan aturan baru dalam bentuk peraturan menteri terkait taksi online atau berbasis dalam jaringan (daring).
"Yang pasti mengenai Peraturan Menteri Nomor 108 tidak akan kami revisi, tetapi khusus taksi online akan jadi peraturan menteri baru," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Budi Setiadi di Solo, Sabtu (21/4/2018).
Advertisement
Adapun, Peraturan Menteri 108/2017 mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Mengenai hal ini, pihaknya sudah membahas dengan sejumlah aliansi dan mereka sudah memberikan masukannya kepada Kementerian Perhubungan.
"Ada dari Organda, aplikator, ahli atau pakar yang kami undang," katanya.
BACA JUGA
Ia menargetkan mengenai pembahasan tersebut pada minggu depan akan masuk tahap finalisasi untuk selanjutnya akan segera dibahas secara terbuka.
"Akan kami FGD-kan [dibahas melalui 'focus group discussion']," katanya.
Pihaknya berharap melalui penyelenggaraan FGD tersebut, aturan baru mengenai taksi online bisa segera dikeluarkan untuk selanjutnya polemik mengenai keberadaan taksi online saat ini bisa segera diselesaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Lawan DBD, Brasil Bangun Pabrik Nyamuk Wolbachia Terbesar di Dunia
- 8 Tewas Akibat Topan Matmo Landa Vietnam Utara
- PBB Bakal Pangkas 25 Persen Penjaga Perdamaian, Imbas Kekurangan Dana
- Soal Ledakan di Tangerang Selatan Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
- Hamas dan Israel Dikabarkan Sepakat Genjatan Senjata
Advertisement

Menu MBG, Dinkes Sleman Khawatirkan Makanan Kemasan untuk Ibu Hamil
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Kebijakan Baru Paket Langganan X untuk Organisasi
- Sepanjang 2025 BPBD Bantul Evakuasi 440 Sarang Tawon
- Mau Ganti HP? Cek Dulu Harga iPhone 17 Series di Indonesia
- Polda Metro Jaya Bakal Panggil Dj Panda, Terkait Laporan Erika
- Eko Suwanto Dorong Penguatan Kapasitas Relawan Bencana DIY
- Denmark Akan Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun
- Lakukan Pelanggaran Berat dan Indisipliner, 26 Pegawai Pajak Dipecat
Advertisement
Advertisement