Advertisement
Sudah Punya Permen 108/2017, Kemenhub Akan Keluarkan Aturan Baru untuk Taksi Online
Ilustrasi taksi online. - JIBI/Nicolous Irawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Meski sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan 108/2017 mengenai Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan aturan baru dalam bentuk peraturan menteri terkait taksi online atau berbasis dalam jaringan (daring).
"Yang pasti mengenai Peraturan Menteri Nomor 108 tidak akan kami revisi, tetapi khusus taksi online akan jadi peraturan menteri baru," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Budi Setiadi di Solo, Sabtu (21/4/2018).
Advertisement
Adapun, Peraturan Menteri 108/2017 mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Mengenai hal ini, pihaknya sudah membahas dengan sejumlah aliansi dan mereka sudah memberikan masukannya kepada Kementerian Perhubungan.
"Ada dari Organda, aplikator, ahli atau pakar yang kami undang," katanya.
BACA JUGA
Ia menargetkan mengenai pembahasan tersebut pada minggu depan akan masuk tahap finalisasi untuk selanjutnya akan segera dibahas secara terbuka.
"Akan kami FGD-kan [dibahas melalui 'focus group discussion']," katanya.
Pihaknya berharap melalui penyelenggaraan FGD tersebut, aturan baru mengenai taksi online bisa segera dikeluarkan untuk selanjutnya polemik mengenai keberadaan taksi online saat ini bisa segera diselesaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Merger BUMN Karya Ditunda, Danantara Fokus Benahi Utang
- Perpanjang SIM Kini Mudah, Ini Jadwal SIM Keliling Jogja
- Liverpool Dipermalukan PSV 1-4 di Anfield
- Tarif dan Jadwal YIA Xpress Terbaru 27 November 2025
- Dramatis! Real Madrid Menang 3-4, Mbappe Cetak Quattrick
- IDN Times Berperan Aktif Mendorong Edukasi dan Kesadaran Publik
- Arsenal Tekuk Bayern 3-1 di Emirates Stadium
Advertisement
Advertisement





