Sudah Punya Permen 108/2017, Kemenhub Akan Keluarkan Aturan Baru untuk Taksi Online

Newswire
Newswire Sabtu, 21 April 2018 20:17 WIB
Sudah Punya Permen 108/2017, Kemenhub Akan Keluarkan Aturan Baru untuk Taksi Online

Ilustrasi taksi online./JIBI-Nicolous Irawan

Harianjogja.com, JAKARTA- Meski sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan 108/2017 mengenai Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan aturan baru dalam bentuk peraturan menteri terkait taksi online atau berbasis dalam jaringan (daring).

"Yang pasti mengenai Peraturan Menteri Nomor 108 tidak akan kami revisi, tetapi khusus taksi online akan jadi peraturan menteri baru," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Budi Setiadi di Solo, Sabtu (21/4/2018).

Adapun, Peraturan Menteri 108/2017 mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Mengenai hal ini, pihaknya sudah membahas dengan sejumlah aliansi dan mereka sudah memberikan masukannya kepada Kementerian Perhubungan.

"Ada dari Organda, aplikator, ahli atau pakar yang kami undang," katanya.

Ia menargetkan mengenai pembahasan tersebut pada minggu depan akan masuk tahap finalisasi untuk selanjutnya akan segera dibahas secara terbuka.

"Akan kami FGD-kan [dibahas melalui \'focus group discussion\']," katanya.

Pihaknya berharap melalui penyelenggaraan FGD tersebut, aturan baru mengenai taksi online bisa segera dikeluarkan untuk selanjutnya polemik mengenai keberadaan taksi online saat ini bisa segera diselesaikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online