Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Jum'at, 29 Maret 2024 16:17 WIB
Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car

Oknum Driver Grabcar, Michael Gomgom yang diduga melakukan pemerasan terhadap penumpang Rp100 juta di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (29/3/2024)./Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi menangkap  oknum driver GrabCar bernama Michael Gomgom yang diduga memeras penumpangnya Rp100 juta. Pemerasan dilakukan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan menyampaikan penangkapan Michael dilakukan pada Kamis (28/3/2024) malam di kontrakannya.

Saat penangkapan, Michael tengah beristirahat dan saat diringkus kepolisian dia disebut tidak melakukan perlawanan sama sekali. "Kemudian dari fakta-fakta yang ada, berkolaborasi dengan rekan-rekan dari Grab karena menyangkut dengan personil yang ada di Grab, akhirnya kita melakukan upaya penangkapan di wilayah Jakarta, tepatnya di Cempaka Putih," ujarnya di Polres Jakbar, Jumat (29/3/2024).

Dia juga menekankan, penangkapan ini dilakukan dengan berkolaborasi bersama pihak Grab, sehingga penemuan Michael dapat dilakukan dalam waktu yang singkat. "Jadi setelah data-datanya lengkap ya kita dari Grab juga dibantu kemarin datanya karena kan sudah tahu akhirnya kita segera mungkin sesingkat mungkin bisa kita langsung amankan pelakunya," tambahnya.

Sebagai informasi, Pada mulanya, penumpang pesan GrabCar dari mall di Jakarta Barat untuk pulang ke rumah sekitar 20.27 WIB. Driver datang dengan plat nomor yang sesuai dan menjemput penumpang secara normal.

Singkatnya, dalam perjalanan, penumpang menemukan sejumlah kejanggalan seperti tiba-tiba masuk ke jalan tol hingga diduga melakukan pemerasan Rp100 juta.

Namun demikian, kata Andri, pemerasan itu tidak sempat terjadi karena penumpang lebih memilih untuk meloloskan diri. "Tidak sempat [kasih Rp100 juta]," ujar dia.

Selanjutnya, ada beberapa barang bukti yang telah diamankan oleh Polisi. Hanya saja, Andri tidak membeberkan semuanya, tetapi yang pasti mobil milik pelaku sudah disita.

Adapun, pasal yang dipersangkakan terhadap Michael yaitu 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online