Advertisement

Duh, Penyaluran Gratifikasi Bupati Kukar Dilakukan lewat LSM Antikorupsi

MG Noviarizal Fernandez
Rabu, 11 April 2018 - 19:25 WIB
Nugroho Nurcahyo
 Duh, Penyaluran Gratifikasi Bupati Kukar Dilakukan lewat LSM Antikorupsi Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari saat akan menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (1/2/2018). - Antara/Sigid Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Sebuah organisasi nonpemerintah yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi justru menjadi perantara pemberian gratifikasi kepada Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Faktu itu muncul dalam sidang lanjutan perkara penerimaan gratifikasi proyek dan perizinan dengan tersangka Rita Widyasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Di hadapan majelis hakim, saksi Edwin yang merupakan seorang kontraktor mengatakan penyaluran fee proyek dilakukan melalui Lembaga Antikorupsi Indonesia (LAKI) yang digawangi Fakhrudin dan Deny Ruslan. Kedua orang tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari tim sebelas, yang merupakan tim pemenangan Rita Widyasari.

Advertisement

“Saya mendapatkan proyek pembangunan gedung penyimpanan obat di RSUD dan diminta fee 15% dari nilai proyek, yang meminta Andi Sabirin. Selain itu penyaluran juga melalui LAKI,” tuturnya di hadapan majelis hakim.

Seperti diketahui, Rita juga diduga bersama-sama Khairudin, ketua tim sukses, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yakni uang sebesar US$775.000 atau setara Rp6,9 miliar. Gratifikasi ini berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

KPK menjerat Rita dalam statusnya sebagai tersangka penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 yang diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Rita Widyasari bersama-sama dengan Ketua Tim 11, Khairudin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Mereka dijerat dengan Pasal 12 B UU yang sama juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Hery dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Selain mereka, KPK juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Rita Widyasari. Tidak sampai di situ saja, komisi antirasuah pun menahan Hery Susanto Gun alias Abun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, sebagai pihak penyuap.

Abun diduga memberikan uang sebanyak Rp6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan lahan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar kepada PT SGP. Suap itu, diduga diterima sekitar Juli dan Agustus 2010 dan terindikasi pemberian suap bertujuan untuk memuluskan proses perizinan lokasi perkebunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Program Padat Karya, Pemkab Bantul Sediakan Bantuan Keuangan Khusus Rp32 Miliar

Bantul
| Sabtu, 20 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement