Advertisement
Tenggat Registrasi Kartu SIM Diperpanjang di Daerah Tertentu
Pengungsi menelepon sanak keluarganya untuk memberitahukan keadaannya di Cangkringan, Sleman, DIY. - JIBI/Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pemerintah tengah mempertimbangkan perpanjangan waktu registrasi sehingga batas blokir kartu SIM prabayar khusus pelanggan di daerah tertentu lebih panjang.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan skema blokir kartu bertahap dimulai dari 1 Maret 2018, 1 April 2018, dan 1 Mei 2018 dalam program registrasi kartu seluler prabayar. Untuk blokir tahap pertama, dilakukan bagi akses telepon dan SMS.
Advertisement
Sementara itu, pada tahap kedua dilakukan pemblokiran untuk akses telepon dan SMS keluar. Terakhir, pada tahap blokir total telepon, SMS maupun data tak lagi bisa diakses bila belum melakukan registrasi.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi mengatakan secara umum tak akan ada perpanjangan masa registrasi bagi pelanggan yang tidak memiliki kendala cakupan wilayah kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Namun, pihaknya bakal mempertimbangkan kendala wilayah sehingga pelanggan di daerah seperti Papua bisa memiliki kesempatan lebih.
"Kalau perpanjangan yang berlaku umum, tidak akan diperpanjang tapi untuk kondisi-kondisi tertentu, misalnya penduduk yang belum terjangkau KTP-el di Indonesia bagian Timur seperti Papua, akan kami pertimbangkan," ujarnya saat dihubungi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Selasa (10/4/2018) malam.
Dia mengaku belum mengetahui jumlah pasti berapa warga di daerah timur yang bisa memperoleh waktu perpanjangan registrasi. Oleh karena itu, Ketut menuturkan pihaknya akan melihat data berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
"Perlu dicermati terlebih dahulu berapa jumlah penduduknya dan akan kami cross check dengan data dari Ditjen Dukcapil," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Serangan AS-Israel ke Iran, 4 Penerbangan Internasional Bali Tertunda
- Adipura 2025 Nihil, Pengelolaan Sampah Dinilai Belum Layak
- AKBP Didik Terima Uang Keamanan dari Bandar Narkoba Koko Erwin
- Bentrok Pakistan-Afghanistan Memanas, PBB Serukan Jalur Diplomasi
- Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Jadwal KRL Solo-Jogja Akhir Pekan 28 Februari 2026
- Cek Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja Hari Ini
- Hasil Sidang Disiplin, Mantan Kapolresta Sleman Diberi Sanksi Teguran
- Cuaca Tak Menentu, Gabah Petani Gunungkidul Dijemur di Dalam Rumah
- Jadwal SIM Keliling Bantul 28 Februari 2026, Cek Lokasi dan Jamnya
- TPID Pastikan Stok Pangan Kota Jogja Aman Selama Ramadan
- KPK Bongkar Modus Safe House Kasus Suap Bea Cukai
Advertisement
Advertisement









