Advertisement

Pengadilan Putuskan Ahok dan Veronica Resmi Bercerai

Sholahuddin Al Ayyubi
Rabu, 04 April 2018 - 14:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Pengadilan Putuskan Ahok dan Veronica Resmi Bercerai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Veronica Tan. - Instagram @basukitp

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Basuki Tjahja Purnama alias Ahok kini resmi bercerai dengan Veronica Tan setelah gugatannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan semua gugatan yang dilayangkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk menceraikan isterinya, Veronica Tan, serta memberikan hak asuh anak kepada Ahok.

Advertisement

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Sutaji mengatakan pengadilan telah memanggil pihak Veronica sebanyak dua kali secara sah dan patut untuk menghadiri sidang gugatan perceraian, tapi tetap tidak hadir hingga sidang dengan agenda putusan cerai digelar, Rabu (4/4/2018).

Menurutnya, berdasarkan semua fakta persidangan yang disampaikan pihak Ahok selama sidang gugatan perceraian, Majelis Hakim mengabulkan semua gugatan Ahok yaitu menceraikan Veronica sekaligus memberikan hak asuh anak kepada Ahok.

"Menyatakan tergugat tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut dan mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan," tutur Sutarji.

Selain itu, Veronica juga dihukum untuk membayar penuh biaya perkara sidang perceraian sebesar Rp476.000‎. Dia melanjutkan perkawinan antara Ahok dan Veronica berdasarkan fakta perkawinan nomor 3279/I/1997 tertanggal 17 Desember 1997 telah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.

"‎Memerintahkan panitera untuk menyerahkan salinan putusan perceraian kepada kantor dinas kependudukan dan catatan sipil Provinsi DKI Jakarta untuk dicatatkan pada register yang berjalan dan memberikan akte perceraian tersebut kepada penggugat dan tergugat," tambah Sutarji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement