BBM Jenis B50 Berlaku 1 Juli, Bahlil: Impor Solar C48 Dihentikan
Program B50 mulai diterapkan 1 Juli 2026. Pemerintah optimistis kebijakan ini dapat menghentikan impor solar C48 dan menghemat devisa Rp157,28 triliun.
Ketua Umum AFPI dan pengusaha anggota AFPI berfoto bersama usai peserta sosialisasi di Jogja, Kamis (7/5/2026) Ist/ANTARA
Harianjogja.com, JOGJA — Upaya memerangi maraknya pinjaman online ilegal (pinjol) terus digencarkan. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia menargetkan kalangan mahasiswa dan generasi muda sebagai garda terdepan dalam meningkatkan literasi keuangan digital melalui program edukasi di Jogja.
Lewat agenda Media Roadshow di Yogyakarta, AFPI menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat untuk membedakan antara fintech legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan praktik pinjol ilegal yang merugikan.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menilai generasi muda memiliki peran strategis sebagai agen perubahan dalam menyebarkan edukasi keuangan yang benar di tengah masyarakat.
"Yang paling penting kami ingin masyarakat tahu bahwa kami itu bukan pinjol, tetapi kami fintech. Kalau pinjol itu adalah pinjaman online yang ilegal. Sementara fintech itu pinjaman dari platform yang berizin dan diawasi OJK. Saya rasa kita semua sepakat untuk memerangi pinjol ilegal," katanya, Kamis (7/5/2026).
Perputaran Dana Pinjol Ilegal Capai Rp260 Triliun
AFPI mengungkapkan bahwa stigma negatif terhadap industri fintech legal masih tinggi akibat ulah pinjol ilegal. Padahal, saat ini terdapat 94 perusahaan fintech resmi berizin OJK yang bergerak di sektor multiguna, produktif, hingga syariah.
Namun, data menunjukkan perputaran dana pinjol ilegal justru jauh lebih besar, bahkan diperkirakan menembus Rp260 triliun—dua kali lipat dibandingkan fintech legal yang berada di kisaran Rp100 triliun hingga Rp140 triliun.
Menurut Entjik, praktik pinjol ilegal kerap menjadi sumber persoalan di masyarakat, mulai dari bunga mencekik hingga penyalahgunaan data pribadi.
"Selain bunga, pinjol ilegal sering mencuri data pribadi dari telepon seluler peminjam untuk 'senjata' penagihan. Padahal, sebaliknya akses yang diperbolehkan OJK bagi fintech legal sangat ketat, yakni hanya sebatas Camilan (Kamera, Mikrofon, dan Location)," katanya.
Penagihan Tak Beretika Berujung Sanksi
AFPI juga menegaskan komitmennya dalam menjaga ekosistem fintech yang sehat dengan pengawasan ketat terhadap jutaan rekening peminjam. Saat ini, tercatat sekitar 168 juta rekening telah berada dalam sistem pengawasan industri.
Langkah tegas ditunjukkan dengan memproses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) usai kasus penagihan tidak beretika yang sempat viral, termasuk insiden prank laporan kebakaran ke petugas Damkar dan relawan ambulans.
"AFPI tidak mentoleransi segala bentuk penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, penyalahgunaan fasilitas publik, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan etika dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Selain itu, seluruh tenaga penagih di fintech legal kini wajib terdaftar dan bersertifikasi, dengan jumlah mencapai lebih dari 30.000 orang. Pelanggaran akan berujung pada sanksi tegas hingga daftar hitam bagi individu maupun perusahaan.
Dorong Pembiayaan UMKM Lebih Aman
Dalam mendukung pembiayaan usaha mikro, AFPI menyediakan layanan pinjaman mulai Rp2 juta hingga Rp6 juta dengan proses cepat. Sistem ini terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK serta Fintech Data Center (FDC).
Upaya ini bertujuan menjaga rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) tetap stabil di kisaran 4,5–5 persen.
AFPI juga membuka kanal pengaduan resmi “Jendela AFPI” untuk memastikan setiap keluhan masyarakat dapat ditangani secara real-time.
"Kami terima kasih atas peran aktif masyarakat yang membantu mengawasi industri ini. Kritik, masukan, dan laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat terus menggunakan kanal pengaduan resmi AFPI apabila menemukan dugaan pelanggaran," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program B50 mulai diterapkan 1 Juli 2026. Pemerintah optimistis kebijakan ini dapat menghentikan impor solar C48 dan menghemat devisa Rp157,28 triliun.
BPBD Sleman melatih 72 relawan untuk memperkuat kesiapsiagaan sekolah menghadapi berbagai potensi bencana.
Vertigo mendadak hingga pandangan kabur bisa jadi gejala stroke yang sering tak disadari. Kenali tanda F-A-S-T dan SeGeRa ke RS.
Roy Suryo dan Dokter Tifa dirawat di RS Polri usai pemeriksaan kesehatan. Dokter menemukan penyakit bawaan yang perlu pemantauan.
PLN ungkap penyebab listrik padam di Jogja akibat gangguan pembangkit. Pemadaman bersifat sementara dan pemulihan terus dilakukan.
Relawan DIY dukung program MBG dan ajak masyarakat mengawasi agar transparan, tepat sasaran, dan bebas korupsi.