Advertisement
Kereta Tak Bisa Berhenti Mendadak Pelajaran Mahal dari Tragedi Bekas
Ilustrasi rangkaian kereta api. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Insiden tragis di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam seharusnya menjadi peringatan bagi semua pengguna jalan. Tabrakan antara CommuterLine dan KA jarak jauh menewaskan 14 orang serta melukai puluhan lainnya.
Peristiwa ini dipicu oleh gangguan di perlintasan, diduga akibat kendaraan yang bermasalah di rel. Dampaknya berantai: perjalanan kereta terganggu, satu rangkaian berhenti, lalu ditabrak kereta lain dari belakang. Efek domino yang berujung tragedi.
Advertisement
Kereta Tak Bisa Berhenti Mendadak
Berbeda dengan kendaraan biasa, kereta api memiliki bobot besar dan kecepatan tinggi sehingga membutuhkan jarak pengereman panjang, bahkan hingga ratusan meter. Artinya, ketika palang pintu mulai turun atau sinyal berbunyi, kereta sebenarnya sudah sangat dekat.
BACA JUGA
Tidak ada ruang untuk spekulasi atau “nekat menerobos”. Kesalahan kecil di perlintasan bisa berdampak fatal, bukan hanya bagi diri sendiri tetapi juga bagi banyak orang.
Aturan Sudah Jelas, Sanksi Menanti
Secara hukum, kewajiban pengguna jalan di perlintasan kereta sudah diatur tegas. Pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu mulai menutup, serta mendahulukan perjalanan kereta.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000. Bahkan, jika tindakan tersebut mengganggu perjalanan kereta, ancaman denda bisa mencapai Rp15 juta.
Namun, sanksi tersebut jelas tidak sebanding dengan risiko kehilangan nyawa.
Masalah Utama: Disiplin
Meski aturan dan sosialisasi sudah dilakukan, pelanggaran masih kerap terjadi. Banyak pengendara menganggap bisa “menyelinap” atau mengejar waktu beberapa detik.
Padahal, keterlambatan beberapa menit jauh lebih baik dibanding kehilangan nyawa. Tragedi Bekasi menjadi bukti nyata bahwa kelalaian sekecil apa pun bisa berujung fatal.
Mulai dari Diri Sendiri
Keselamatan di perlintasan kereta bukan hanya tanggung jawab petugas atau operator seperti PT Kereta Api Indonesia (Persero), tetapi juga seluruh pengguna jalan.
Langkah sederhana bisa menyelamatkan nyawa: berhenti total saat palang mulai turun, tidak mencari celah, dan memastikan kondisi sekitar aman sebelum melintas.
Tragedi ini menunjukkan bahwa siapa pun bisa menjadi korban—atau bahkan penyebab. Karena itu, disiplin di perlintasan harus menjadi kebiasaan, bukan pilihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Seskab: Taksi Green SM Dievaluasi, Flyover Disiapkan
- Kereta Tak Bisa Berhenti Mendadak Pelajaran Mahal dari Tragedi Bekas
- RS Polri Buka Posko, Proses Identifikasi 14 Jenazah Tabrakan Kereta
- Simak Prosedur dan Batas Waktu Klaim Santunan Kecelakaan Kereta
- Belajar dari Tragedi Bekasi, Ini Aturan Wajib di Perlintasan Kereta
Advertisement
Residivis Curi Bilah Gamelan di UGM dan ISI, Dijual ke Rongsok
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- UGM Gelar CITIEA 2026, Sinergi Vokasi RI-Tiongkok
- Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- Satpol PP Jogja Ungkap Modus Rokok Ilegal Berkedok Cukai Asli
- Sri Purnomo Divonis 6 Tahun, Ajukan Banding
- Dugaan Pungli Lurah Kulonprogo Diselidiki, Bupati Turun Tangan
- Rocky Gerung Ngobrol dengan Prabowo di Istana, Bahas Etika
Advertisement
Advertisement








