Advertisement

Hakim Sebut Saksi Raudi Tak Terbukti Terlibat Kasus Hibah Pariwisata

Newswire
Senin, 27 April 2026 - 21:57 WIB
Sunartono
Hakim Sebut Saksi Raudi Tak Terbukti Terlibat Kasus Hibah Pariwisata Ilustrasi sidang di pengadilan. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta memastikan Raudi Akmal tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang resmi, sekaligus menegaskan bahwa tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putra mantan Bupati Sleman itu tidak terbukti secara hukum.

Ketua Majelis Hakim, Melinda Aritonang, menguraikan bahwa meskipun nama Raudi Akmal kerap disebut dalam rangkaian proses hukum, fakta yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan adanya keterlibatan langsung dalam tindakan melawan hukum. Penilaian tersebut didasarkan pada pembuktian di persidangan yang tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan dalam perkara korupsi dana hibah pariwisata Sleman.

Advertisement

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menjelaskan bahwa aktivitas Raudi selama ini hanya berkaitan dengan mobilisasi massa dalam kapasitasnya sebagai bagian dari tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman, serta sebagai pengurus organisasi.

Ia tercatat aktif melakukan sosialisasi dana hibah, mendampingi penyusunan proposal, hingga mengawal kelompok sadar wisata (pokdarwis) binaannya untuk memperoleh bantuan. Namun, seluruh aktivitas tersebut dinilai sebagai tindakan yang sah dan tidak memiliki keterkaitan dengan praktik korupsi.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi Raudi Akmal tidak terbukti terlibat dalam perluasan Peraturan Bupati Nomor 49 maupun dalam pengkondisian proposal, sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan pendapat penuntut umum mengenai keterlibatan yang bersangkutan,” ujar Majelis Hakim yang dipimpin oleh Melinda Aritonang dalam pertimbangan putusan.

Majelis hakim juga menegaskan tidak ditemukan bukti kuat terkait adanya kerja sama tersembunyi atau pembagian peran antara Raudi Akmal dengan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, khususnya dalam dugaan intervensi kebijakan perluasan dana hibah yang menjadi inti perkara.

“Menimbang bahwa meskipun terdapat kehendak yang sejalan dengan tim pemenangan, namun tidak terbukti adanya peran aktif saksi Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum,” lanjut majelis.

Lebih jauh, majelis mengungkapkan tidak terdapat bukti aliran dana yang menunjukkan adanya keuntungan finansial yang dinikmati secara pribadi oleh terdakwa. Keuntungan yang muncul justru bersifat nonmateriil, yakni kemenangan politik pasangan calon yang didukung dalam kontestasi Pilkada.

Fakta lain yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa dana hibah pariwisata Sleman yang disalurkan melalui Peraturan Bupati Nomor 49 benar-benar diterima masyarakat dan memberikan manfaat langsung. Karena dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, majelis hakim memutuskan tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Meski demikian, majelis hakim tetap memberikan catatan penting terkait aspek etika dalam proses distribusi dana hibah. Terdapat indikasi konflik kepentingan ketika terdakwa memberikan arahan tertentu kepada sejumlah pihak, seperti instruksi kepada saksi Nyoman untuk tidak mengumumkan hibah secara terbuka, serta arahan kepada saksi Emi agar penyaluran bantuan difokuskan pada kelompok tertentu.

Persidangan juga mengungkap adanya komunikasi intens dalam penyusunan draf kebijakan yang mengikuti arahan terdakwa sebelum akhirnya disahkan oleh Sekretaris Daerah. Kendati terdapat catatan terkait prosedur yang dinilai kurang patut, majelis hakim tetap menyimpulkan bahwa Raudi Akmal tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Sleman, baik pada tahap perumusan kebijakan maupun pelaksanaan di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal Bus KSPN Malioboro ke Pantai Gunungkidul Selasa 28 April

Jadwal Bus KSPN Malioboro ke Pantai Gunungkidul Selasa 28 April

Jogja
| Selasa, 28 April 2026, 09:57 WIB

Advertisement

Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Wisata
| Senin, 27 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement