Advertisement

Sidang Chromebook Tertunda, Tim Hukum Nadiem Absen

Newswire
Rabu, 22 April 2026 - 19:57 WIB
Sunartono
Sidang Chromebook Tertunda, Tim Hukum Nadiem Absen Sidang korupsi Chromebook ditunda karena absen tim kuasa hukum. JPU hadir penuh, Nadiem sakit di tahanan. Kerugian negara capai Rp2,18 T. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem Anwar Makarim terhenti mendadak. 

Tim kuasa hukumnya tak muncul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu. 
Majelis hakim pun menunda agenda hingga Senin (27/4/2026). 

Advertisement

JPU Siaga, Advokat Hilang Jejak

Persidangan semula rencanakan pemeriksaan saksi dan ahli meringankan pukul 15.00 WIB. 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia sudah siaga di ruang sidang. 
"Kami penuntut umum telah hadir, namun penasihat hukum tidak hadir," ujar JPU Roy Riadi di ruang sidang. 

Nadiem Sakit di Tahanan

Nadiem Anwar Makarim sendiri absen karena sakit. Ia tetap berada di ruang tahanan pengadilan. Kasus ini muncul dari dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, fokus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). 

Kerugian Raksasa dan Aliran Dana

Dakwaan jaksa soroti kerugian keuangan negara Rp2,18 triliun. Rinciannya Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan, plus 44,05 juta dolar AS atau Rp621,39 miliar untuk CDM yang dinilai tak perlu. 

Nadiem didalil terima Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa lewat PT Gojek Indonesia, dengan dana mayoritas dari investasi Google US$786,99 juta. 

LHKPN dan Rekan Terdakwa

Catatan LHKPN 2022 sebut Nadiem punya surat berharga Rp5,59 triliun. Ia didakwa bareng Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih di berkas terpisah. Jurist Tan masih status buron. 

Ancaman Hukum Berat

Terdakwa jerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  UU itu diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebagaimana diketahui kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 telah memasuki babak krusial di Pengadilan Tipikor dengan dakwaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,9 triliun.

Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,5 miliar melalui kebijakan yang diduga mengarahkan spesifikasi perangkat secara eksklusif kepada perusahaan teknologi global tertentu, yang dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

Dalam persidangan terbaru pada April 2026, Nadiem membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan adanya aliran dana kepada dirinya maupun keuntungan pribadi.

Sementara itu, sejumlah mantan anak buah dan konsultan teknologi di kementerian tersebut telah dituntut hukuman 6 hingga 15 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam permufakatan jahat yang mengabaikan kajian teknis terkait kebutuhan digitalisasi pendidikan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

MA Tolak Kasasi Terpidana Penipuan Jual Beli Perusahaan di Bantul

MA Tolak Kasasi Terpidana Penipuan Jual Beli Perusahaan di Bantul

Bantul
| Rabu, 22 April 2026, 22:37 WIB

Advertisement

Vietnam Terapkan Kartu Kedatangan Digital di Bandara

Vietnam Terapkan Kartu Kedatangan Digital di Bandara

Wisata
| Rabu, 22 April 2026, 11:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement