Advertisement
Kemenhub Ingatkan Bahaya Balon UdaraBagi Penerbangan Arus BaliK
Ribuan penonton menyaksikan festival balon udara. / ANTARA
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peringatan keras terkait bahaya penerbangan balon udara liar yang dapat mengancam keselamatan ruang udara nasional.
Peringatan ini disampaikan secara khusus di tengah tingginya mobilitas masyarakat pada periode arus balik Lebaran 1447 Hijriah, guna mencegah potensi kecelakaan pesawat akibat gangguan benda asing di jalur penerbangan.
Advertisement
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub, Ernita Titis Dewi, menegaskan bahwa fenomena balon udara tanpa kendali sering kali muncul menjelang momentum Lebaran Ketupat di berbagai daerah.
Aktivitas ini menjadi perhatian serius otoritas penerbangan karena risiko yang ditimbulkan sangat nyata bagi aktivitas penerbangan sipil yang sedang padat.
BACA JUGA
“Balon udara yang diterbangkan secara liar dapat masuk ke ruang udara penerbangan dan membahayakan keselamatan pesawat. Risiko ini nyata dan harus menjadi perhatian bersama,” ujar Titis dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (29/3/2026).
Titis menjelaskan bahwa meskipun festival balon udara merupakan bagian dari tradisi budaya dan daya tarik pariwisata, pelaksanaannya wajib mematuhi aturan keselamatan yang ketat.
Balon udara yang dilepas bebas tanpa penambat berpotensi tersangkut pada mesin pesawat atau menutupi instrumen penting pada bagian luar burung besi, yang dapat berakibat fatal. Oleh karena itu, Kemenhub menekankan bahwa aktivitas ini hanya diperbolehkan jika memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.
Berdasarkan regulasi penerbangan, balon udara hanya boleh diterbangkan dengan cara tertambat (tali pengikat) sehingga posisinya terkendali dan tidak masuk ke jalur lalu lintas udara.
Selain itu, setiap penyelenggaraan kegiatan balon udara harus mendapatkan izin serta berada di bawah pengawasan ketat otoritas terkait. Pemerintah juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ruang udara ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai dengan undang-undang penerbangan yang berlaku.
Di tengah momentum arus balik, Kemenhub menjadikan aspek keselamatan sebagai prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi nasional. Kedisiplinan masyarakat dalam menahan diri untuk tidak menerbangkan balon udara liar menjadi kunci penting agar perjalanan udara jutaan pemudik berlangsung tanpa hambatan.
“Kami terus bekerja memastikan perjalanan masyarakat berlangsung selamat dan lancar. Namun, kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam mengikuti aturan serta imbauan menjadi kunci utama keberhasilan kita bersama,” pungkas Titis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wisatawan Lumajang Tersambar Petir, Satu Tewas di Pantai Bambang
- Gempa M 6,5 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Berhamburan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
- Kualitas Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik, Kategori Tidak Sehat
- Antrean Truk di Ketapang Mengular 12 Jam, Sopir Keluhkan Layanan
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Ansyari Lubis Minta PSS Sleman Tampil Maksimal Lawan Kendal Tornado
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Minggu 29 Maret 2026: Tarif Rp8.000
- Akses Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Ditutup Sementara, Ini Alasannya
- Hajar Persiba 2-0, Persela ke 5 Besar Klasemen Pegadaian Championship
- Jadwal KRL Solo ke Jogja Hari Ini, Minggu 29 Maret 2026
- Remaja Bandungan Tewas Tenggelam di Rawa Pening Saat Liburan Keluarga
Advertisement
Advertisement







