Advertisement

Korlantas Terapkan One Way Nasional Mulai Selasa 24 Maret 2026

Newswire
Selasa, 24 Maret 2026 - 01:37 WIB
Sugeng Pranyoto
Korlantas Terapkan One Way Nasional Mulai Selasa 24 Maret 2026 Foto ilustrasi jalan tol. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Korps Lalu Lintas Polri resmi menerapkan sistem satu arah atau one way nasional di Tol Trans Jawa mulai Selasa (24/3/2026) untuk menyambut puncak arus balik.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan skema ini merupakan hasil koordinasi strategis guna memastikan kelancaran kendaraan dari KM 414 hingga KM 70. “Korlantas Polri akan menerapkan skema one way nasional untuk arus balik yang direncanakan dimulai pada tanggal 24 [Maret 2026], sesuai arahan Kapolri dan hasil koordinasi dengan Menteri Perhubungan, Dirut Jasa Marga, serta Jasa Raharja,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin (23/3/2026).

Advertisement

One way nasional untuk arus balik sendiri akan digelar dari KM 414 hingga Km 70 Jalan Tol Trans Jawa. Agus juga mengimbau masyarakat untuk tidak kembali secara bersamaan pada tanggal puncak arus balik guna menghindari penumpukan kendaraan.

Pemudik disarankan memanfaatkan kebijakan bekerja di mana saja atau work from anywhere (WFA) dengan mengatur jadwal perjalanan kembali pada 26 Maret hingga 28 Maret 2026. “Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi bersama stakeholder, arus balik diperkirakan terbagi dalam dua tahap, yaitu tahap pertama pada tanggal 23–24 [Maret 2026] dan tahap kedua pada tanggal 28–29 [Maret 2026]," kata Agus.

Ia menjelaskan dengan pola pembagian arus balik dalam dua tahap, diharapkan kepadatan arus balik dapat terurai dan perjalanan tetap berjalan lancar.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengimbau masyarakat untuk menghindari waktu puncak arus balik yang diprediksi pada 24 Maret 2026. Dengan adanya kebijakan WFA, pemudik diharapkan dapat mengatur waktu kepulangan kembali ke Jakarta sebelum atau setelah 24 Maret 2026 untuk mengurai puncak arus balik.

Khusus untuk angkutan logistik, Aan juga mengimbau seluruh pemilik barang, pemilik kendaraan dan pengemudi agar tetap mematuhi aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). "Sebagaimana yang ada di dalam SKB, pembatasan angkutan barang pada periode angkutan Lebaran ini berlaku untuk sumbu tiga ke atas, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. Aturan ini berlaku hingga tanggal 29 Maret 2026," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo 24 Maret 2026, Cek di Sini

Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo 24 Maret 2026, Cek di Sini

Jogja
| Selasa, 24 Maret 2026, 04:17 WIB

Advertisement

Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata

Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata

Wisata
| Minggu, 22 Maret 2026, 16:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement