Advertisement
Suriah Tuntut Penyerahan Bashar al-Assad
Serangan udara Israel di Lebanon telah memicu migrasi massal ribuan orang yang melarikan diri ke Suriah, sebuah negara yang sudah hancur akibat bertahun-tahun konflik. Antara - Anadolu\\r\\n\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, DAMASKUS—Pemerintah Suriah secara resmi menuntut penyerahan mantan presiden Bashar al-Assad beserta seluruh pihak yang terlibat dengannya, seiring berlanjutnya proses peradilan transisi pasca-pergantian kekuasaan di negara tersebut. Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pertanggungjawaban atas berbagai dugaan pelanggaran berat.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Kehakiman Suriah, Mazhar al-Wais, pada Minggu (22/2). Ia menjelaskan bahwa amnesti umum yang baru diterbitkan merupakan “keperluan yang mendesak sesuai kenyataan hukum dan legislasi”, serta dinilai sah baik secara konstitusional maupun hukum.
Advertisement
Sebelumnya, pada Rabu (18/2), Presiden Suriah Ahmad al-Sharra mengeluarkan dekret pemberian amnesti umum terhadap sejumlah tindak pidana serta pengurangan hukuman untuk kasus tertentu. Kebijakan tersebut langsung berlaku sejak ditandatangani.
Dalam wawancara bersama Al Jazeera, Al-Wais menyebutkan hingga kini sekitar 1.500 orang telah dibebaskan sebagai bagian dari implementasi dekret tersebut. Ia memperkirakan total penerima manfaat amnesti bisa mencapai 500.000 warga Suriah.
BACA JUGA
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan pengampunan tidak berlaku bagi pelaku kejahatan berat terhadap rakyat Suriah. “Tidak ada seorang pun yang terlibat dalam penumpahan bahkan setetes darah rakyat Suriah telah atau akan dibebaskan,” ujarnya.
Terkait mekanisme peradilan transisi, Al-Wais menyampaikan bahwa kementeriannya menempuh “jalur yang benar” dengan menolak praktik balas dendam sekaligus impunitas. Proses hukum, katanya, diarahkan untuk berjalan adil dan terukur.
Ia menambahkan, persidangan dalam kerangka peradilan transisi diperkirakan dimulai “dalam waktu dekat” setelah seluruh berkas perkara dilengkapi bukti dan dokumentasi yang diperlukan.
Mengenai pertanggungjawaban pejabat rezim sebelumnya, Al-Wais menegaskan bahwa negara telah menyatakan “perlunya penyerahan Bashar al-Assad dan semua pihak yang terlibat dengannya,” serta menyerukan “proses hukum yang jelas yang menempatkan negara-negara pada kewajiban hukum dan moral mereka.”
“Peradilan Suriah tidak akan berdiam diri terhadap pelaku kejahatan mana pun, dan kami akan mengejar mereka melalui cara-cara hukum yang tepat dan sah secara internasional,” tambahnya.
Assad, yang memimpin Suriah selama hampir 25 tahun, dilaporkan melarikan diri ke Rusia pada akhir 2024. Kepergiannya menandai berakhirnya dominasi Partai Baath yang telah berkuasa sejak 1963.
Setelah tumbangnya pemerintahan sebelumnya, pemerintahan transisi baru yang dipimpin Sharra resmi dibentuk pada Januari 2025 dan mulai menjalankan agenda reformasi politik serta proses peradilan transisi di Suriah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
DIY Siapkan Imunisasi HPV Anak 11 Tahun Cegah Kanker Serviks
Advertisement
Lalampa, Wisata Kuliner Khas Malut Favorit Saat Ramadan
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Bantul Soroti Pernikahan Dini, Dinilai Ancam Masa Depan Anak
- Asyiik! Tol Solo-Jogja-NYIA Digunakan Gratis saat Mudik Lebaran 2026
- Real Madrid Kalah dari Osasuna, Arbeloa Beberkan Evaluasi Tim
- Wamen HAM: Penganiayaan Anak oleh Oknum Brimob di Tual Langgar HAM
- Hati-hati Konsumsi Suplemen, Ini Daftar yang Bisa Membahayakan Jantung
- Pemkab Gunungkidul Akan Tetapkan 21 Cagar Budaya Baru, Ini Daftarnya
- Terekam CCTV, Aksi Maling Elpiji di Mantrijeron Digagalkan Warga
Advertisement
Advertisement






