Advertisement
Seskab Teddy Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal
Foto ilustrasi impor dan eksport. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Isu mengenai produk asal Amerika Serikat (AS) yang disebut bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal ditepis tegas oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Ia memastikan aturan sertifikasi halal tetap berlaku bagi produk yang diwajibkan sesuai regulasi di Indonesia.
Penegasan itu disampaikan Teddy melalui Sekretariat Kabinet di Jakarta, Minggu (22/2/2026), sekaligus meluruskan kabar yang beredar di tengah publik. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Advertisement
"Itu tidak benar," katanya.
Ia menegaskan, seluruh produk yang memang diwajibkan memiliki sertifikasi halal tetap harus mencantumkan label halal resmi. Label tersebut dapat diterbitkan oleh lembaga halal di AS maupun oleh otoritas halal di Indonesia, sesuai mekanisme yang berlaku.
BACA JUGA
"Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halal-nya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia," katanya.
Teddy menjelaskan bahwa untuk kategori makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halal bersifat mutlak. Artinya, tidak ada kelonggaran terhadap produk yang masuk dalam kelompok tersebut.
Di Amerika Serikat, sertifikat halal dapat diterbitkan oleh lembaga seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Adapun di Indonesia, kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertugas memastikan kepatuhan terhadap standar halal nasional.
Tak hanya produk pangan, Teddy juga menegaskan bahwa produk kosmetik dan alat kesehatan tetap berada dalam pengawasan ketat. Keduanya wajib mengantongi izin edar dan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat beredar di pasar domestik.
"Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM," katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan standar halal. Kesepakatan tersebut memungkinkan adanya penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global, tanpa mengurangi standar serta mekanisme pengawasan yang berlaku di masing-masing negara.
Sebelumnya, Indonesia sempat dikabarkan melonggarkan aturan halal untuk produk asal AS setelah penandatanganan perjanjian dagang tarif resiprokal (ART) oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington.
Dalam dokumen Annex III Article 2.9 disebutkan adanya penyesuaian aturan halal guna memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan sejumlah barang dari AS. Pembahasan teknis lanjutan terkait implementasi aturan tersebut dijadwalkan berlangsung di kantor USTR, sehingga perkembangan detailnya masih akan dibahas lebih lanjut dalam forum teknis kedua negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
DIY Siapkan Imunisasi HPV Anak 11 Tahun, Cegah Dini Kanker Serviks
Advertisement
Lalampa, Wisata Kuliner Khas Malut Favorit Saat Ramadan
Advertisement
Berita Populer
- Titan M3 Perkuat Keamanan Google Pixel 11
- Blood Moon Ramadan 1447 H Muncul 3 Maret 2026
- Puji Sebagai GOAT, Donald Trump Sebut AS Butuh Cristiano Ronaldo
- Yamaha Keteteran di Buriram, Proyek V4 Belum Siap
- FIFA dan UEFA Digugat ke ICC Terkait Israel
- Proliga 2026: Livin Mandiri Wajib Menang
- Wabah Distemper Tewaskan 72 Harimau di Thailand
Advertisement
Advertisement







