Advertisement

Kronologi AKBP Didik Diduga Jadi Gembong Narkoba Berujung PTDH

Newswire
Kamis, 19 Februari 2026 - 21:07 WIB
Sunartono
Kronologi AKBP Didik Diduga Jadi Gembong Narkoba Berujung PTDH AKBP Didik. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro resmi berujung pada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan berat dalam sidang etik di Mabes Polri. Didik diduga kuat menjadi gembong narkoba.

Sidang Komisi Kode Etik Polri digelar di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Kamis (19/2/2026), dengan agenda pembacaan putusan terhadap mantan Kapolres Bima Kota tersebut yang sebelumnya diduga kuat terlibat sebagai gembong narkoba. Dalam amar putusan, majelis menyatakan yang bersangkutan diberhentikan secara tetap dari dinas Kepolisian.

Advertisement

Karo Penmas Divhumas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, sebelum dijatuhi sanksi PTDH, Didik lebih dahulu menjalani penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung 13 hingga 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. Masa patsus tersebut telah dijalani sepenuhnya.

“Penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 sampai dengan 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan telah dijalani pelanggar. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.

Putusan etik tersebut diambil setelah majelis memeriksa total 18 saksi guna menguatkan pembuktian pelanggaran kode etik dalam kasus narkoba AKBP Didik. Tiga saksi hadir langsung dalam persidangan, yakni AKBP AS, Aipda DA, dan MA. Sementara 15 saksi lainnya memberikan keterangan secara daring, di antaranya Kompol H, AKP M, Ipda BFN, Ipda RP, Bripka RN, Brigadir CF, Brigadir AG, Brigadir PR, Bripda TA, dan Bripda RR.

Dalam sidang tersebut, Didik dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain itu, ia juga dinyatakan melanggar Pasal 8 Huruf c Angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 10, Pasal 10 ayat (1) huruf d, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 13 huruf d, Pasal 13 huruf e, dan Pasal 13 huruf f dalam regulasi yang sama.

“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi pada putusan sidang, menyatakan menerima,” jelas Trunoyudo.

Sebelumnya, dalam pengembangan perkara narkotika, AKBP Didik Putra Kuncoro telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/2/2026). Penetapan itu merupakan hasil pengembangan kasus sabu yang lebih dahulu menjerat Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Dalam proses penyidikan, aparat menemukan barang bukti narkotika di dalam koper milik Didik yang dititipkan kepada Aipda Dianita. Barang bukti tersebut berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir aprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin, yang kini menjadi bagian dari pembuktian dalam rangkaian penanganan kasus narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro di lingkungan Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jam Layanan Disdukcapil Jogja saat Ramadan 2026 Berubah, Ini Rincian

Jam Layanan Disdukcapil Jogja saat Ramadan 2026 Berubah, Ini Rincian

Jogja
| Kamis, 19 Februari 2026, 23:17 WIB

Advertisement

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wisata
| Senin, 16 Februari 2026, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement