Advertisement
Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Banser di Tangerang
Habib Bahar bin Smith. - ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG—Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, secara resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara berdasarkan laporan polisi yang telah berjalan sejak September 2025.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026. Dokumen tersebut diterbitkan setelah penyidik Polres Metro Tangerang Kota menggelar perkara atas hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyampaikan bahwa penyidik juga telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin di Tangerang, Minggu.
BACA JUGA
Ia menjelaskan, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil gelar perkara, status hukum Bahar bin Smith dinaikkan dari semula terlapor menjadi tersangka.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, status Bahar bin Smith resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka,” katanya.
Meski demikian, Awaludin menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang ditangani oleh tim penyidik Polres Metro Tangerang Kota akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, Bahar bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Kasus penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025. Saat itu, Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang,” jelas Awaludin.
Pada peristiwa tersebut, seorang anggota Banser mendatangi lokasi acara untuk mendengarkan ceramah yang disampaikan oleh Bahar bin Smith. Namun, ketika anggota Banser tersebut mendekat dan berupaya bersalaman, sekelompok orang yang mengawal kegiatan justru menghadangnya.
“Anggota Banser itu kemudian dibawa ke sebuah ruangan. Di lokasi tersebut terjadi tindakan kekerasan fisik hingga korban mengalami luka-luka dan babak belur,” kata Awaludin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 2 Februari 2026, Tarif Rp8.000
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Putusan MK Perkuat KKI dan Kolegium, Kemenkes Beri Dukungan Penuh
- Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 1 Februari 2026, Tarif Rp8.000
- Persija Pinjamkan Rio Fahmi dan Hansamu Yama hingga Akhir Musim
- Madura United Ditahan PSBS Biak 0-0 di Pekan Ke-19 Super League
- Prabowo Instruksikan Reformasi Pasar Modal Berjalan di Masa Transisi
- RUPST Himbara 2026 Segera Digelar, Ini Penjelasan Danantara
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Minggu 1 Februari 2026
Advertisement
Advertisement



