Advertisement
Polda Metro Dalami Dugaan Penipuan Investasi Kripto
Kripto - Ilustrasi - Frepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan dugaan penipuan investasi kripto yang diduga terjadi melalui sebuah grup aplikasi Discord dan dilaporkan oleh seorang korban ke kepolisian.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi akan memanggil pelapor untuk klarifikasi serta menganalisis barang bukti yang diserahkan.
Advertisement
Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan di media sosial Instagram yang memperlihatkan laporan polisi terkait dugaan penipuan kripto. Dalam laporan itu, korban mengaku mengalami kerugian besar setelah mengikuti arahan trading yang disampaikan melalui grup Discord.
"Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
BACA JUGA
Dia menjelaskan laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan terlapor dalam lidik.
"Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik," ujar Budi.
Sebelumnya, beredar sebuah unggahan di media sosial instagram melalui akun @cryptoholic.idn yang memperlihatkan Timothy Ronald dan Kalimasada resmi dipolisikan.
Dalam unggahan tersebut, disertakan pula surat tanda penerimaan laporan polisi yang bertuliskan telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 80, 81, 82 UU RI NO 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 Ayat (1) huruf (a), (b), (c) UU 1/2023 tentang KUHP.
Dalam laporannya, kasus tersebut berawal saat korban bergabung dalam grup Discord, dan ada oknum yang menawarkan perihal trading crypto.
Pada Januari 2024, korban diberikan sinyal untuk pembelian coin manta dengan janji potensi naik 300-500 persen. Korban mempercayai penawaran itu dan membeli coin manta sebesar Rp3 miliar.
Namun setelah itu, yang terjadi justru harga coin manta turun hingga minus porto 90 persen, atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan, dan selanjutnya mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat Laporan Polisi (LP) guna penyelidikan dan penyidikan.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi kripto, khususnya yang menjanjikan keuntungan tidak wajar melalui media sosial atau aplikasi percakapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
Advertisement
Jalan di Wonosari Digali Ilegal, DPUPRKP Gunungkidul Lapor Polisi
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- Spesifikasi Mewah Calon Mobil Dinas Gubernur Kaltim Senilai Rp8,5 M
- Gaji Guru PPPK Paruh Waktu dan JLOP Kulonprogo Rp1 Juta
- Aston Martin PHK 20 Persen Karyawan, Terjepit Tarif Impor AS
- Pemkot Jogja Jaga Harga Pangan Ramadan Tetap Stabil
- Maarten Paes Terancam Jadi Kiper Camat di Ajax
- Berkah Lebaran, Produsen Amplop di Kulonprogo Kebanjiran Order
Advertisement
Advertisement







