Advertisement
Jasa Nikah Siri Berbayar Marak di TikTok, DPR Minta Penertiban
Pernikahan - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Agama (Kemenag), organisasi masyarakat (ormas) Islam, hingga aparat kepolisian didesak untuk menindak praktik jasa nikah siri berbayar yang belakangan marak ditawarkan melalui platform TikTok.
Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menilai keberadaan jasa nikah siri tersebut sebagai praktik yang merendahkan agama sekaligus merugikan masyarakat.
Advertisement
“Kami mendorong agar Kemenag, ormas Islam, dan aparat negara bergerak bersama. Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dimanfaatkan untuk menjual praktik-praktik yang merendahkan nilai agama dan merugikan masyarakat,” ujar Selly di Jakarta, Minggu (23/11/2025).
Mengutip komitmen Ketua DPR RI, Puan Maharani, Selly menilai layanan nikah siri yang ditawarkan di TikTok sangat memprihatinkan dan tidak bisa dianggap sebagai konten viral semata.
BACA JUGA
“Ini merupakan bentuk komersialisasi agama yang berbahaya. Pernikahan adalah institusi sakral sekaligus urusan hukum negara,” ucap mantan Plt Bupati Cirebon itu.
Menurutnya, praktik tersebut jelas mereduksi nilai-nilai agama karena menawarkan pelayanan nikah secara cepat dan instan, yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan korban, terutama perempuan dan anak.
Selly menjelaskan, nikah siri yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Tanpa pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA), perempuan kehilangan perlindungan negara, termasuk soal kepastian status pernikahan, hak nafkah, hingga hak-hak keperdataan.
“Begitu pula anak yang lahir dari pernikahan siri. Sejak awal mereka berisiko menghadapi persoalan status hukum dan administrasi. Maka praktik ini bukan hanya kurang etis, tetapi juga membuka ruang kerentanan sosial yang nyata,” jelasnya.
Ia mendesak Kemenag meningkatkan pengawasan terhadap oknum yang mengatasnamakan penghulu atau layanan keagamaan tanpa otoritas. Jika terbukti terlibat, Kemenag diminta memberikan sanksi administratif tegas.
Karena praktik ini dipasarkan melalui platform digital, Selly menyarankan Kemenag berkoordinasi dengan Kominfo dan aparat penegak hukum untuk menindak akun yang menawarkan jasa nikah siri, terutama bila terdapat indikasi pelanggaran hukum, eksploitasi, atau komersialisasi agama.
Selain penindakan, Selly juga mendorong penguatan edukasi masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan. Menurutnya, pencatatan bukan sekadar formalitas, tetapi benteng perlindungan hukum bagi keluarga.
“Pernikahan yang sah menurut agama tetap harus dicatatkan agar semua pihak mendapat kepastian dan perlindungan negara,” tegas Selly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrok Pakistan-Afghanistan Memanas, PBB Serukan Jalur Diplomasi
- Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya
- 869 Ribu PBI JKN Aktif Lagi, Mensos Ungkap Skema Reaktivasi
- YouTuber Korea Klaim Dirinya Yesus, Raup Donasi Rp587 Miliar
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 27 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Jumat 27 Februari 2026
- Cuaca DIY Jumat 27 Februari 2026: Seluruh Wilayah Alami Hujan Ringan
- Pemadaman Listrik: Sedayu, Jogja, Wates dan Kalasan Kena Giliran
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 27 Februari 2026
- Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini 27 Februari
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Jumat 27 Februari 2026
Advertisement
Advertisement









