Advertisement
Modus Rekrutmen Pilot Palsu Bandara Soetta Rugikan Korban Miliaran
Ilustrasi di dalam kokpit. - safeblog.org
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya membongkar modus penipuan berkedok rekrutmen karyawan berprofesi sebagai pilot di salah satu maskapai penerbangan.
Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Ronald Sipayung menjelaskan pengungkapan kasus penipuan rekrutmen karyawan ini mencatat pelaku berhasil meraup keuntungan senilai Rp1,3 miliar.
Advertisement
"Untuk pelaku berinisial RTI saat ini telah diamankan petugas. Diketahui, atas aksi kejahatannya sejumlah korban dengan kerugian hingga mencapai lebih dari 1,3 miliar," katanya, Senin (17/11/2025).
Ia menyebutkan, berdasarkan penerimaan laporan dugaan penipuan calon pilot terhadap tiga orang korban diketahui mengalami kerugian dengan masing-masingnya yakni mencapai Rp35 juta, Rp550 juta hingga Rp800 juta.
BACA JUGA
"Kemungkinan korban masih bertambah, ini masih terus kami dalami dan kembangkan," ucapnya.
Tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) masih melakukan pengembangan penyidikan atas kemungkinan adanya korban lain. "Kami masih mendalami dan mengembangkan penyidikan dan jumlah korban kemungkinan masih terus bertambah," ujarnya.
Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono mengungkapkan, kasus ini bermula ketika korban berinisial ENA menghubungi rekannya berinisial B untuk mencari informasi lowongan pekerjaan sebagai pilot, kemudian korban diberi nomor seorang pria bernama RTI melalui WhatsApp.
"Korban lalu menghubungi Rizki dan menanyakan informasi terkait peluang kerja tersebut," ucapnya.
Dalam beberapa pertemuan, tersangka RTI menjelaskan mekanisme perekrutan pilot dan menjanjikan bahwa ENA dipastikan lulus, dengan syarat harus membayar biaya sebesar Rp550 juta.
Terbuai janji tersebut, korban setuju dan melakukan pembayaran melalui transfer bank sebanyak 8 kali ke rekening BRI RTI secara bertahap. "Transaksi dilakukan mulai 17 September hingga 20 Oktober 2024," kata Yandri.
Setelah uang dinyatakan lunas, pelaku meminta waktu tiga bulan untuk proses perekrutan, serta menjanjikan uang akan dikembalikan utuh apabila terjadi kegagalan dalam proses tersebut. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak mendapatkan kejelasan dan pelaku terus mengulur waktu.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp550 juta dan melaporkannya ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah ENA melapor, korban berikutnya berinisial JN telah resmi melapor ke Polres Bandara Soekarno Hatta," katanya.
Berdasarkan hasil interogasi bahwa motif pelaku melakukan aksi penipuan ini karena faktor ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan yaitu pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok perekrutan kerja, terlebih dengan iming-iming kelulusan instan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- MG4 EV Sabet Gelar The Most Stylish EV, Pilihan Stylish Mobil Listrik
- ARAH Klaten Laporkan Ribka Tjiptaning ke Polisi
- Importir Beralih ke Produsen, Industri Keramik Nasional Melesat
- Daftar Lengkap Jenderal Polisi di Jabatan Sipil Usai Putusan MK
- Moch Nurrosyid Sekretaris DPRD Klaten Wafat di Usia 54 Tahun
- Gregoria Gagal Juara di Final Kumamoto Masters 2025
- ChatGPT Dianggap Bikin Kim Kardashian Gagal Ujian Hukum
Advertisement
Advertisement





