Advertisement
Pendaftaran Program Magang Bergaji Kemnaker Bakal Diperpanjang
Ilustrasi program magang.Dok - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memperpanjang masa pendaftaran bagi perusahaan yang ingin mengikuti program Magang Nasional 2025 untuk lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi.
Menurut Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, perpanjangan hingga 15 Oktober diberikan sebagai respon atas tingginya antusias pendaftar program pemagangan.
Advertisement
“Kemnaker masih membuka kesempatan seluas-luasnya bagi yang ingin mengikuti program pemagangan lulusan perguruan tinggi dengan tambahan waktu pendaftaran,” kata Sunardi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Jadwal pendaftaran perusahaan dan usulan program pemagangan dilaksanakan pada 1-14 Oktober 2025 dan dilanjutkan pendaftaran peserta pemagangan hingga 15 Oktober 2025.
BACA JUGA
Berikutnya, seleksi dan pengumuman peserta pemagangan 16-18 Oktober 2025. Terakhir, pelaksanaan pemagangan akan dimulai 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.
“Seleksi dan pengumuman dilakukan oleh perusahaan yang membuka lowongan magang. Setelah lolos, peserta akan menandatangani perjanjian magang dengan perusahaan tempat magang,” kata Sunardi.
Lebih lanjut Sunardi mengatakan pemagangan merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kesempatan bagi lulusan baru dari perguruan tinggi untuk mendapatkan pengalaman kerja sekaligus mendukung perluasan kesempatan kerja di berbagai sektor industri.
Tahap pertama program Magang Nasional 2025, Kemnaker menyediakan kuota awal untuk 20.000 fresh graduate. Selama 6 bulan pemagangan, peserta magang akan memperoleh uang saku setara upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk DKI Jakarta setiap bulan, dan dibayarkan pemerintah melalui Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, BSI).
“Selain uang saku, peserta magang juga akan memperoleh Jamsostek mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM), dan pendampingan mentor dari perusahaan tempat magang, serta sertifikat pemagangan bagi peserta yang menyelesaikan program penuh,” ujar Sunardi.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025, program pemagangan itu menyasar lulusan diploma (D1-D4) dan sarjana (S1) yang lulus maksimum 1 tahun terakhir saat mendaftar program pemagangan melalui platform MagangHub.Kemnaker.go.id, terhitung sejak tanggal ijazah diterbitkan mulai 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025. "Peserta magang hanya boleh mengikuti program magang sebanyak satu kali,” ujar Sunardi.
Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, perusahaan selaku penyelenggara pemagangan harus terdaftar di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) pada akun SIAPkerja Kemnaker, dan harus melakukan proses rekrutmen calon peserta pemagangan yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan proses validasi.
Pelaksanaan program pemagangan berdasarkan perjanjian pemagangan antara perusahaan dan peserta dan perusahaan wajib menyediakan mentor dan perjanjian pemagangan yang mencakup ketentuan hari kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- Banjir dan Longsor di Jepara Rusak Akses hingga Puluhan Titik
- Bercelona Vs Madrid, Lamine Yamal Fit untuk Final Piala Super Spanyol
- Pengolahan Sampah Mandiri Jogja Diperkuat Usai TPST Piyungan Tutup
- BEI DIY Target Tambah 75.000 Investor di 2026, Ini Pertimbangannya
- Final Piala Super Spanyol: Mbappe Belum Pasti Starter Lawan Barca
- PSS Vs PSIS Berlangsung Sengit, Begini Komentar Kedua Klub
- Target PAD Bantul 2026 Dipatok Rp773 Miliar
Advertisement
Advertisement




