Advertisement
Alasan Sebastien Lecornu Mundur Kurang dari Sebulan Menjabat PM Prancis
Sebastien Lecornu - Instagram
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sebastien Lecornu secara mengejutkan mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Emmanuel Macron pada Senin (6/10/2025) waktu setempat.
Pengunduran diri ini terjadi kurang dari sebulan setelah ia ditunjuk menjadi Perdana Menteri Prancis pada 9 September, menjadikannya salah satu PM dengan masa jabatan tersingkat (25 hari).
Advertisement
Keputusan Lecornu mundur menambah pelik krisis politik Prancis, apalagi ia mengundurkan diri hanya beberapa jam setelah mengumumkan susunan kabinetnya yang menuai reaksi keras dari oposisi dan mitra koalisi Macron. Lecornu menyatakan bahwa "kondisi yang diperlukan" untuk menjabat sebagai perdana menteri telah hilang.
Le Monde mengungkapkan ada tiga alasna mengapa Lecornu mundur dari kursi Perdana Menteri. Pertama, Lecornu menyoroti bahwa partai-partai politik di Parlemen berpura-pura tidak melihat adanya keretakan mayoritas. Dia merasa kesulitan bekerja di tengah situasi di mana Parlemen masih bisa menggunakan Pasal 49 ayat 3 Konstitusi untuk meloloskan undang-undang tanpa pemungutan suara.
BACA JUGA
"Setidaknya, para legislator tidak lagi punya alasan untuk menolak menjalankan tugas mereka, yaitu membahas undang-undang, mengubahnya, dan, jika perlu, memberikan suara untuk atau menentang suatu RUU," kata Lecornu.
Kedua, Lecornu mengkritik sikap partai-partai politik yang bertindak seolah-olah masing-masing memiliki mayoritas absolut di Majelis Nasional. Padahal, ia mengaku siap untuk berkompromi.
"Hal itu berlaku bagi partai-partai, terkadang mereka yang berada di basis yang sama, dan juga berlaku bagi mereka yang berada di oposisi," ucapnya.
Lecornu menekankan bahwa setiap partai politik hanya ingin partai lain mengadopsi seluruh platformnya, membuat kompromi hampir mustahil.
Ketiga, terkait sulitnya pembentukan pemerintahan di dalam Basis Bersama (koalisi partai konservatif dan sentris Macron). Lecornu mengingatkan bahwa proses pembentukan pemerintahan harus sesuai dengan Konstitusi, di mana presiden menunjuk perdana menteri, dan krisis politik sebelumnya tidak boleh terulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Lebaran, Kapasitas KAI Bandara Jogja Naik Jadi 275 Ribu Kursi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 700 Pemudik Gratis Karanganyar Tiba di Masjid Agung Madaniyah
- Layanan Honda CARE Siaga Ramadan di Jogja, Kedu dan Banyumas
- Pep Guardiola Tergetkan Manchester City Comeback Lawan Real Madrid
- Prakiraan Cuaca 17 Maret 2026: Hujan Petir dan Hujan di Sejumlah Kota
- Van Gastel Tegaskan PSIM Jogja Belum Aman dari Jerat Degradasi
- Harga Pangan Selasa 17 Maret 2026: Cabai Rawit Merah Rp90.000
- Apple Rilis AirPods Max 2: Bawa Chip H2 dan Fitur Terjemahan Real-Time
Advertisement
Advertisement








