Advertisement
Alasan Sebastien Lecornu Mundur Kurang dari Sebulan Menjabat PM Prancis

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sebastien Lecornu secara mengejutkan mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Emmanuel Macron pada Senin (6/10/2025) waktu setempat.
Pengunduran diri ini terjadi kurang dari sebulan setelah ia ditunjuk menjadi Perdana Menteri Prancis pada 9 September, menjadikannya salah satu PM dengan masa jabatan tersingkat (25 hari).
Advertisement
Keputusan Lecornu mundur menambah pelik krisis politik Prancis, apalagi ia mengundurkan diri hanya beberapa jam setelah mengumumkan susunan kabinetnya yang menuai reaksi keras dari oposisi dan mitra koalisi Macron. Lecornu menyatakan bahwa "kondisi yang diperlukan" untuk menjabat sebagai perdana menteri telah hilang.
Le Monde mengungkapkan ada tiga alasna mengapa Lecornu mundur dari kursi Perdana Menteri. Pertama, Lecornu menyoroti bahwa partai-partai politik di Parlemen berpura-pura tidak melihat adanya keretakan mayoritas. Dia merasa kesulitan bekerja di tengah situasi di mana Parlemen masih bisa menggunakan Pasal 49 ayat 3 Konstitusi untuk meloloskan undang-undang tanpa pemungutan suara.
BACA JUGA
"Setidaknya, para legislator tidak lagi punya alasan untuk menolak menjalankan tugas mereka, yaitu membahas undang-undang, mengubahnya, dan, jika perlu, memberikan suara untuk atau menentang suatu RUU," kata Lecornu.
Kedua, Lecornu mengkritik sikap partai-partai politik yang bertindak seolah-olah masing-masing memiliki mayoritas absolut di Majelis Nasional. Padahal, ia mengaku siap untuk berkompromi.
"Hal itu berlaku bagi partai-partai, terkadang mereka yang berada di basis yang sama, dan juga berlaku bagi mereka yang berada di oposisi," ucapnya.
Lecornu menekankan bahwa setiap partai politik hanya ingin partai lain mengadopsi seluruh platformnya, membuat kompromi hampir mustahil.
Ketiga, terkait sulitnya pembentukan pemerintahan di dalam Basis Bersama (koalisi partai konservatif dan sentris Macron). Lecornu mengingatkan bahwa proses pembentukan pemerintahan harus sesuai dengan Konstitusi, di mana presiden menunjuk perdana menteri, dan krisis politik sebelumnya tidak boleh terulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Layanan Darurat Triple Zero (000) Australia Gagal, Diduga Terkait 4 Kematian
- Alasan KPK Kembalikan Alphard yang Disita dari Rumah Immanuel Ebenezer
- Bandara Hollywood Burbank Tanpa Pengatur Lalu Lintas Udara
- Kebocoran Dokumen Rostec Ungkap Rencana Ekspor Senjata Rahasia Rusia
- Emirates Larang Penggunaan Power Bank Saat di Udara
Advertisement

Masyarakat Diimbau Konsultasi Dengan PU, Bila Ingin Dirikan Bangunan Berat
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- 90 Persen EWS Banjir di Bantul Rusak, Akan Diperbaiki di 2026
- Belum Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Masalah Waktu
- Tak Jalankan SOP, SPPG Temanggung Ditutup Paksa
- Pertamina Patra Niaga Ungkap Sejumlah Hoaks Terkait BBM
- Viral Meteor Jatuh di Cirebon, BRIN Sebut di Laut Jawa
- Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Berantas Tambang Ilegal
- Masuk Masa Pancaroba, BPBD Gunungkidul Siagakan Tim Bencana
Advertisement
Advertisement