Advertisement
Biaya Haji 2026 Diusulkan Dibayar Sebagian di Muka
Jemaah haji / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pembayaran sebagian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 dimuka sebesar 627 juta riyal Saudi (SAR) atau sekitar Rp2,72 triliun diusulkan kepada Komisi VIII untuk disetujui. Usulan ini disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara (BP) Haji.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama BP Haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, menyampaikan pembayaran uang dimuka itu terkait dengan dana Masyair untuk layanan haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna), seperti tenda dan konsumsi.
Advertisement
Menurut Menag Nasaruddin, hingga kini pembahasan resmi BPIH 2026 dengan DPR belum dimulai, sementara tenggat pembayaran kebutuhan layanan di Armuzna itu semakin dekat, yakni pada 23 Agustus 2025, sehingga berpotensi membuat jamaah Indonesia kehilangan lokasi tenda dan layanan terbaik di Armuzna jika tidak segera dibayarkan.
“Menyadari urgensi tersebut, pada kesempatan ini kami mengajukan usulan penggunaan dana awal uang muka BPIH tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi,” ujar Menag.
BACA JUGA: Anggaran Pengadan LPJU Terbatas, Banyak Jalan di Gunungkidul Gelap
Menag menjelaskan dasar perhitungan dana awal menggunakan rata-rata biaya haji tahun 2025 yakni 785 riyal per jamaah untuk kebutuhan tenda dan 2.300 riyal per jamaah untuk layanan masyair, transportasi, katering, akomodasi, dan fasilitas pendukung.
Dengan asumsi kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang seperti tahun 2025, lanjutnya, estimasi total kebutuhan mencapai 627,24 juta riyal.
Dana tersebut diusulkan untuk difasilitasi oleh BPKH dengan mekanisme uang muka. Skema itu, kata Menag Nasaruddin, tidak menyalahi regulasi dan nantinya akan diambil dari BPIH 1447 Hijriah/2026 yang telah ditetapkan.
"Mekanismenya adalah permintaan dana BPIH melalui skema uang muka. Artinya dana yang dicairkan bukan dana baru melainkan bagian dari BPIH tahun 1447 Hijriah/2026 yang sudah semestinya digunakan untuk kebutuhan operasional haji. Dengan cara ini tidak ada pelanggaran regulasi, tidak ada beban tambahan bagi jamaah dan tidak ada risiko kerugian keuangan negara," kata Menag.
Menurut Menag, penggunaan dana awal itu bernilai penting untuk dilakukan agar jamaah haji Indonesia tidak kehilangan pelayanan terbaik, sekaligus menjaga reputasi Indonesia di mata Pemerintah Arab Saudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Buruh Rokok DIY Tolak Rencana Pemangkasan BLT Dana Bagi Hasil Cukai
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penjualan Mobil Listrik di IIMS 2026 Naik 30 Persen Lampaui Target
- Persis Solo Hajar Bali United 3-0 di Manahan, Keluar Zona Degradasi
- Konsumsi Pertamax Jateng-DIY Diprediksi Naik 29 Persen saat Lebaran
- Pemkot dan Polresta Jogja Perketat Pengamanan Libur Lebaran 2026
- LAZISMU PKU Muhammadiyah Salurkan THR untuk Dhuafa
- Waspada Leptospirosis Kelurahan Gowongan Edukasi Pengelola Sampah
- Kronologi Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar Malam Ini
Advertisement
Advertisement







