Advertisement
Biaya Pengadaan Mobil Dinas Pejabat Eselon I Ditetapkan Sebesar Rp931 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I sebesar Rp931.648.000 untuk tahun 2026. Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait menjelaskan angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp878.913.000
Advertisement
“Jadi standar biaya ini kita bentuk berdasarkan harga rata-rata, harga rata-rata atau harga real di pasar. Jadi memang kenaikan itu karena kita mempertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spek yang telah ditentukan,” kata Lisbon, Senin (2/6/2025).
Lisbon menekankan kenaikan anggaran tersebut tidak mengabaikan prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah tetap memberlakukan kebijakan pembatasan pengadaan kendaraan dinas serta mendorong optimalisasi penggunaan kendaraan yang telah ada di masing-masing instansi.
Standar biaya yang ditetapkan dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 bukan instrumen untuk mengendalikan pemborosan, melainkan sebagai acuan satuan biaya yang mencerminkan kondisi pasar terkini. Pengendalian belanja dilakukan melalui kebijakan pengadaan barang dan manajemen aset yang berlaku secara terpisah.
“Bukan karena kita tidak mempertimbangkan efisiensi. Lalu, bagaimana pertimbangan efisiensinya dari sisi penganggaran? Dari sisi penganggaran ya pemerintah ada kebijakan pengadaan kendaraan dengan mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada. Dan bahkan ada pembatasan-pembatasan mengenai kendaraan dinas dari pemerintah,” ujarnya.
Adapun PMK SBM Tahun Anggaran 2026 ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 20 Mei 2025. Aturan ini menjadi acuan dalam penyusunan anggaran kementerian/lembaga untuk tahun 2026.
BACA JUGA: Sri Mulyani Hapus Pemberian Uang Saku ASN Rapat di Luar Kantor
PMK 32 Tahun 2025 menegaskan bahwa tarif tersebut merupakan batas atas yang tidak dapat dilampaui. “Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” tulis beleid tersebut dalam Pasal 3 Ayat 1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- JPU KPK Belum Putuskan Soal Banding Hasto Kristiyanto
- Terkait Meninggalnya Arya Daru, Ini Hasil Temuan dari Apsifor
- 30 Orang di Beijing Tewas Akibat Hujan Lebat
- Polisi Ungkap Barang Bukti Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Ada Buku dan Lakban Kuning
- Shi Yongxin, Kepala Biara Kuil Shaolin di Tiongkok Diduga Lakukan Penggelapan Dana dan Aset Kuil
Advertisement

Temukan 24 Kasus Hepatitis B di 2025, Dinkes Bantul Gencarkan Skrining Ibu Hamil
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja Pekan Ini, 26-31 Juli 2025, Bantul Creative Expo, Jogja International Kite Festival hingga Tour de Merapi 2025
Advertisement
Berita Populer
- Kwik Kian Gie Wafat, Presiden Prabowo Sampaikan Bela Sungkawa
- Gelar Event di 6 Kota untuk Perkuat Solidaritas Komunitas Pelari
- Kecelakaan Honda Scoopy vs Toyota Rush di Tugu Jagung Boyolali, 1 Orang Tewas
- Hadang Sopir Taksi Online, Tukang Ojek Pangkalan Ditangkap Polisi
- Arab Saudi Tak Akan Menormalisasi Hubungan dengan Israel Sebelum Terbentuknya Negara Palestina
- Realisasi Investasi di Triwulan Kedua 2025 Capai Rp4774,7 Triliun
- SBY dan Pelukis Jerman Christopher Lehmpfuhl Sambangi Balai Kota Jakarta, Ini Agendanya
Advertisement
Advertisement