Advertisement
Biaya Pengadaan Mobil Dinas Pejabat Eselon I Ditetapkan Sebesar Rp931 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I sebesar Rp931.648.000 untuk tahun 2026. Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait menjelaskan angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp878.913.000
Advertisement
“Jadi standar biaya ini kita bentuk berdasarkan harga rata-rata, harga rata-rata atau harga real di pasar. Jadi memang kenaikan itu karena kita mempertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spek yang telah ditentukan,” kata Lisbon, Senin (2/6/2025).
Lisbon menekankan kenaikan anggaran tersebut tidak mengabaikan prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah tetap memberlakukan kebijakan pembatasan pengadaan kendaraan dinas serta mendorong optimalisasi penggunaan kendaraan yang telah ada di masing-masing instansi.
Standar biaya yang ditetapkan dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 bukan instrumen untuk mengendalikan pemborosan, melainkan sebagai acuan satuan biaya yang mencerminkan kondisi pasar terkini. Pengendalian belanja dilakukan melalui kebijakan pengadaan barang dan manajemen aset yang berlaku secara terpisah.
“Bukan karena kita tidak mempertimbangkan efisiensi. Lalu, bagaimana pertimbangan efisiensinya dari sisi penganggaran? Dari sisi penganggaran ya pemerintah ada kebijakan pengadaan kendaraan dengan mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada. Dan bahkan ada pembatasan-pembatasan mengenai kendaraan dinas dari pemerintah,” ujarnya.
Adapun PMK SBM Tahun Anggaran 2026 ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 20 Mei 2025. Aturan ini menjadi acuan dalam penyusunan anggaran kementerian/lembaga untuk tahun 2026.
BACA JUGA: Sri Mulyani Hapus Pemberian Uang Saku ASN Rapat di Luar Kantor
PMK 32 Tahun 2025 menegaskan bahwa tarif tersebut merupakan batas atas yang tidak dapat dilampaui. “Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” tulis beleid tersebut dalam Pasal 3 Ayat 1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Disney PHK Ratusan Karyawannya di Lini Film, Televisi dan Keuangan
- Merebak Isu Menteri Kesehatan Bakal Kena Reshuffle, Begini Tanggapannya
- KPK Melacak Pihak yang Terlibat Kasus Pemerasan Agen Tenaga Kerja Asing
- Jateng Alami Inflasi 1,66 Persen pada Mei 2025, Kenaikan Harga Emas dan Minyak Goreng Jadi Pemicu
- Ditinggal Ibadah Haji, Uang Rp100 Juta Milik Sekda Situbondo Raib Dicuri
Advertisement

Anggota Brimob Polda DIY Ditembak Air Softgun Sempat Dikira Klitih, Pelaku Terpengaruh Miras
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Memperingati Hari Lahir Pancasila, Biskuit Kokola Gelar Fun Run bersama Superskin
- Menaker Beberkan Lima Tantangan Ketenagakerjaan 5 Tahun ke Depan, Begini Upaya yang Dilakukan
- 1.400 Rumah Pengungsi Rohingya di Bangladesh Rusak Diterjang Banjir
- Pastikan Ketersediaan Lapangan Kerja untuk Masyarakat, Ahmad Luthfi Tinjau Kawasan Industri Kendal
- Pembekalan CPNS Kementerian ATR/BPN TA 2024, Kepala BPSDM Tegaskan Pentingnya Amanat Pelayanan Publik
- Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Eks Pejuang Timor Timur, Kejaksaan Panggil Wamen PU
- Bikers Honda Vario Tunjukkan Aksi Nyata Peduli Pendidikan dan Keselamatan Berkendara Sejak Usia Dini
Advertisement
Advertisement