Advertisement
Israel Blokade Bantuan ke Gaza Selama 51 Hari, Jalur Gaza Kritis
Foto ilustrasi. Warga Palestina melintas di jalan yang dikelilingi bangunan yang hancur akibat serangan Israel di Kota Khan Younis, Jalur Gaza Selatan, Jumat (12/4/2024). Antara/Xinhua - Rizek Abdeljawad
Advertisement
Harianjogja.com, JENEWA—Kondisi Jalur Gaza telah mencapai titik paling kritis. Menurut Kantor Kemanusiaan PBB, Israel telah memblokir pengiriman bantuan selama 51 hari tanpa jeda.
"Saat ini mungkin merupakan situasi kemanusiaan terburuk yang pernah kita lihat sepanjang perang di Gaza," kata Juru Bicara Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) Jens Laerke menjawab pertanyaan Anadolu dalam konferensi pers, Selasa (23/4/2025).
Advertisement
Laerke menggarisbawahi kondisi memprihatinkan yang dihadapi warga sipil di Gaza karena tidak ada bantuan kemanusiaan yang memasuki wilayah kantong Palestina itu selama lebih dari 50 hari -- dan pasokan barang-barang komersial "bahkan lebih lama lagi." "Anda dapat melihat kecenderungan yang jelas menuju bencana total," katanya.
Sejak 2 Maret, Israel telah menutup jalur penyeberangan Gaza, serta menghalangi pasokan penting memasuki wilayah kantong Paleatina padat penduduk dan porak poranda akibat kejahatan perang genosida rezim ZIonis itu meskipun ada banyak laporan tentang kelaparan di wilayah yang dilanda perang itu.
BACA JUGA: Disiram Air oleh Oknum Tukang Tagih Utang, Lurah di Gunungkidul Wadul ke Polisi
Tentara Israel melanjutkan serangannya ke Gaza pada 18 Maret, yang menyalahi gencatan senjata dan perjanjian pertukaran tahanan pada 19 Januari 2025.
Israel telah membunuh lebih dari 51.200 warga Palestina di Gaza sejak melancarkan perang genosida pada 7 Oktober 2023. Sebagian besar dari para korban tewas itu adalah perempuan dan anak-anak.
Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di daerah kantong tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Lebaran, Kapasitas KAI Bandara Jogja Naik Jadi 275 Ribu Kursi
- One Way Nasional di KM 70-414 Tol Cikampek Mulai Siang Ini
- Pieter Huistra Genjot Latihan PSS Sleman Sebelum Libur Lebaran
- Vinicius Jr: Menang Atas Man City Titik Balik Percaya Diri Real Madrid
- Warga Wirobrajan Terima THR dari Tabungan Bank Sampah
- Volume Kendaraan di Jalur Mudik Cianjur Naik 20 Persen di H-4 Lebaran
- Korlantas Polri Resmi Berlakukan One Way Nasional Tol Trans Jawa
Advertisement
Advertisement







