Advertisement

Serikat Buruh Desa Pemerintah Antisipasi Gelombang PHK Dampak Tarif Impor Donal Trump

Newswire
Rabu, 09 April 2025 - 10:37 WIB
Sunartono
Serikat Buruh Desa Pemerintah Antisipasi Gelombang PHK Dampak Tarif Impor Donal Trump Pekerja/Buruh - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan Indonesia harus mewaspadai adanya gelombang kedua Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dipicu oleh kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, terkait kenaikan tarif impor.

“KSPI dan Partai Buruh mencatat bahwa industri-industri yang paling rentan dihantam gelombang kedua PHK meliputi industri tekstil, garmen, sepatu, elektronik, makanan dan minuman yang berorientasi ekspor ke Amerika Serikat, serta industri minyak sawit, perkebunan karet, dan pertambangan,” kata Said dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Advertisement

BACA JUGA: Kebijakan Tarif Ekspor ke Amerika Serikat, Akademisi UMY: Bisa Berdampak Bagi Perekonomian Indonesia

Dalam kalkulasi sementara Litbang KSPI dan Partai Buruh, diperkirakan akan ada tambahan 50 ribu buruh yang terkena PHK dalam tiga bulan pasca diberlakukannya tarif baru tersebut. Kenaikan tarif sebesar 32 persen membuat barang produksi Indonesia menjadi lebih mahal di pasar AS.

“Konsekuensinya, permintaan menurun, produksi dikurangi, dan perusahaan terpaksa melakukan efisiensi, termasuk PHK. Bahkan, dalam beberapa kasus, perusahaan memilih menutup operasionalnya,” ujar dia.

Menurut Said, terdapat sejumlah langkah yang harus segera diambil oleh pemerintah. Pertama, perlu dibentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK yang bertugas mengantisipasi terjadinya PHK, memastikan hak-hak buruh dipenuhi, dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, termasuk mendorong re-negosiasi dengan AS.

Selanjutnya, pemerintah harus segera melakukan re-negosiasi perdagangan dengan AS. Salah satu opsi yang bisa dilakukan adalah mengganti bahan baku dengan produk dari AS, seperti kapas, karena ini bisa membuka peluang pengurangan tarif.

BACA JUGA: Efek Tarif Trump, Uni Eropa akan Perluas Pasar dengan Indonesia

Said juga memperingatkan agar Indonesia tidak menjadi sasaran empuk perpindahan pasar dari negara-negara lain ke Indonesia. “Karena itu, Peraturan Menteri Perdagangan [Permendag] No. 8 Tahun 2023 harus segera dicabut dalam waktu dekat,” kata Said.

“Jika tidak, impor akan makin tak terkendali, produk dijual murah, dan pasar dalam negeri terancam. Pada akhirnya, hal ini hanya akan memperburuk gelombang PHK yang sudah ada,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cek Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Gunungkidul Selama April 2025

Gunungkidul
| Minggu, 13 April 2025, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Daftar 37 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Wisata
| Rabu, 09 April 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement