Advertisement
Serikat Buruh Desa Pemerintah Antisipasi Gelombang PHK Dampak Tarif Impor Donal Trump

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan Indonesia harus mewaspadai adanya gelombang kedua Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dipicu oleh kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, terkait kenaikan tarif impor.
“KSPI dan Partai Buruh mencatat bahwa industri-industri yang paling rentan dihantam gelombang kedua PHK meliputi industri tekstil, garmen, sepatu, elektronik, makanan dan minuman yang berorientasi ekspor ke Amerika Serikat, serta industri minyak sawit, perkebunan karet, dan pertambangan,” kata Said dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Advertisement
Dalam kalkulasi sementara Litbang KSPI dan Partai Buruh, diperkirakan akan ada tambahan 50 ribu buruh yang terkena PHK dalam tiga bulan pasca diberlakukannya tarif baru tersebut. Kenaikan tarif sebesar 32 persen membuat barang produksi Indonesia menjadi lebih mahal di pasar AS.
“Konsekuensinya, permintaan menurun, produksi dikurangi, dan perusahaan terpaksa melakukan efisiensi, termasuk PHK. Bahkan, dalam beberapa kasus, perusahaan memilih menutup operasionalnya,” ujar dia.
Menurut Said, terdapat sejumlah langkah yang harus segera diambil oleh pemerintah. Pertama, perlu dibentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK yang bertugas mengantisipasi terjadinya PHK, memastikan hak-hak buruh dipenuhi, dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, termasuk mendorong re-negosiasi dengan AS.
Selanjutnya, pemerintah harus segera melakukan re-negosiasi perdagangan dengan AS. Salah satu opsi yang bisa dilakukan adalah mengganti bahan baku dengan produk dari AS, seperti kapas, karena ini bisa membuka peluang pengurangan tarif.
BACA JUGA: Efek Tarif Trump, Uni Eropa akan Perluas Pasar dengan Indonesia
Said juga memperingatkan agar Indonesia tidak menjadi sasaran empuk perpindahan pasar dari negara-negara lain ke Indonesia. “Karena itu, Peraturan Menteri Perdagangan [Permendag] No. 8 Tahun 2023 harus segera dicabut dalam waktu dekat,” kata Said.
“Jika tidak, impor akan makin tak terkendali, produk dijual murah, dan pasar dalam negeri terancam. Pada akhirnya, hal ini hanya akan memperburuk gelombang PHK yang sudah ada,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Innalillahi, Menteri Agama Suryadharma Ali Periode 2009-2014 Meninggal Dunia, Berikut Profil Singkatnya
- Menteri Amran: Pemerintah Siapkan Operasi Pasar Besar-Besaran
- KPK Buka Peluang Panggil 4 Mantan Stafsus Nadiem Makarim
- Mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 11 WNA China yang Gunakan Sebuah Rumah di Cilandak Tempat Penyamaran Polisi Wuhan
Advertisement

Warga Berharap Pustu Ngentakrejo Bisa Beroperasi Setiap Hari, Begini Tanggapan Dinkes Kulonprogo
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- PPATK Temukan 140 Ribu Rekening Dormant, Nilai Rp428 Miliar
- Kapolri Sebut Kasus 4 Perusahan Produsen beras Oplosan Naik ke Penyidikan
- Ini Tujuh Daerah di Papua Diprediksi Terkena Tsunami Dampak Gempa Rusia
- BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami, Basarnas Siaga Satu
- PPATK: 1 Juta Rekening Diduga Terkait dengan Tindak Pidana
- Otoritas Rusia Tegaskan Gempa di Pesisir Kamchatka Berkekuatan Magnitudo 8,5
- Ini Cara BMKG Lakukan Pemodelan untuk Menetapkan Peringatan Tsunami Gempa Rusia
Advertisement
Advertisement