Advertisement
KPK Periksa Mbak Ita dan Alwin sebagai Tersangka Korupsi Pemkot Semarang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB) sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
“Benar, tersangka HG dan AB dipanggil sebagai tersangka hari ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Advertisement
Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Mbak Ita tidak banyak berkomentar soal pemeriksaannya, demikian juga saat ditanya apa saja persiapannya jelang diperiksa penyidik. "Mohon doanya saja ya," kata Mbak Ita setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Rabu.
BACA JUGA : Bea Cukai Yogyakarta Teguhkan Komitmen Anti Korupsi
Mbak Ita tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.26 WIB sedangkan Alwin Basri tiba pada pukul 09.32, tak lama kemudian keduanya masuk ke ruang pemeriksaan secara terpisah dengan didampingi oleh kuasa hukumnnya.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang tersebut, penyidik KPK telah menahan dua orang tersangka yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar. Keduanya ditahan penyidik KPK pada Jumat (17/1) selama 20 hari ke depan atau hingga 5 Februari 2025.
Penyidik KPK awalnya juga akan melakukan penahanan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri pada Jumat (17/1), namun keduanya tidak hadir sehingga penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya menjadi hari ini. Mbak Ita dan Alwin diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Dalam perkara tersebut penyidik KPK menetapkan Hevearita, Alwin Basri, dan Martono sebagai tersangka penerima gratifikasi. Sedangkan Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024. Kemudian dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, Toyota Hiace Hantam Mobil Boks, 3 Tewas dan 4 Korban Lainnya Terluka
- Korupsi Pembayaran Komisi Agen, Mantan Direktur PT Jasindo Divonis 3,5 Tahun Penjara
- Kasus Kekerasan Dokter PPDS, Kemenkes Pastikan Menyiapkan Sikap Tegas
- Menteri Kebudayaan Fadli Zon Sebut Pemerintah dalam Tahap Awal Menulis Ulang Sejarah Indonesia
- Dedi Mulyadi Larang Wisuda Sekolah, Begini Kata Mendikdasmen
Advertisement

Peserta ASPD Tingkat SD di Gunungkidul Bertambah, Ini Penyebabnya
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Seorang Artis Inisial JF Diperiksa Polisi Terkait Narkoba
- Dedi Mulyadi Bakal Sikat Yayasan Bodong Penerima Hibah dana Pendidikan
- Istri dan anak Zarof Ricar Mengaku Tidak Tahu Asal Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg yang Disita Kejagung
- Seleksi Anggota Dewan Komisioner LPS Dibuka Mulai Besok, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya
- Setoran Pelindo ke Negara Capai Rp1,94 Triliun
- Tarif Tol Jagorawi Dijadwalkan Naik Mei 2025, Penataan Terus Dilakukan
- Terdakwa Kasus Korupsi Timah dan Bos Smelter Suparta Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement