Laporan Dugaan Pelanggaran Hakim ke KY Naik pada Semester I 2026
Komisi Yudisial menerima 1.402 laporan perilaku hakim pada Semester I 2026, meningkat 10,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB) sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB) sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
“Benar, tersangka HG dan AB dipanggil sebagai tersangka hari ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Mbak Ita tidak banyak berkomentar soal pemeriksaannya, demikian juga saat ditanya apa saja persiapannya jelang diperiksa penyidik. "Mohon doanya saja ya," kata Mbak Ita setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Rabu.
BACA JUGA : Bea Cukai Yogyakarta Teguhkan Komitmen Anti Korupsi
Mbak Ita tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.26 WIB sedangkan Alwin Basri tiba pada pukul 09.32, tak lama kemudian keduanya masuk ke ruang pemeriksaan secara terpisah dengan didampingi oleh kuasa hukumnnya.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang tersebut, penyidik KPK telah menahan dua orang tersangka yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar. Keduanya ditahan penyidik KPK pada Jumat (17/1) selama 20 hari ke depan atau hingga 5 Februari 2025.
Penyidik KPK awalnya juga akan melakukan penahanan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri pada Jumat (17/1), namun keduanya tidak hadir sehingga penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya menjadi hari ini. Mbak Ita dan Alwin diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Dalam perkara tersebut penyidik KPK menetapkan Hevearita, Alwin Basri, dan Martono sebagai tersangka penerima gratifikasi. Sedangkan Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024. Kemudian dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Komisi Yudisial menerima 1.402 laporan perilaku hakim pada Semester I 2026, meningkat 10,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pilot Malaysia berinisial MS diduga menerbangkan pesawat ke Indonesia dalam pengaruh narkoba dan menyelundupkan 70.144 butir ekstasi.
Lima film horor Indonesia mendominasi box office 2026. Danur: The Last Chapter memimpin dengan 3,6 juta penonton, disusul Ghost In The Cell dan Alas Roban.
Dua pemuda asal Prambanan, Sleman, ditangkap polisi setelah video mereka mengacungkan celurit di jalan umum viral di media sosial. Motifnya untuk konten dan pen
Indonesia tercatat memiliki biaya naturalisasi tertinggi di Asia Tenggara mencapai Rp75,71 juta. Simak perbandingannya dengan Filipina, Thailand, Singapura, dan
MoonPay meluncurkan PayBox yang memungkinkan ChatGPT dan Claude membantu transaksi kripto, belanja online, hingga pemesanan tiket dengan sistem keamanan berlapi