Advertisement
Pemerintah Diminta Mengantisipasi Dampak Efisiensi Anggaran
![Pemerintah Diminta Mengantisipasi Dampak Efisiensi Anggaran](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/15/1204291/dana-desa.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah diminta mengantisipasi dampak kebijakan efisiensi anggaran. Hal ini disampaikan Jaminan Sosial Institute atau Jamsos Institute agar efisiensi anggaran tidak menimbulkan masalah baru dalam tatanan ekosistem ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
"Jamsos Institute mengharapkan agar pemerintah dapat segera mengantisipasi dampak dari efisiensi anggaran tersebut," kata Direktur Eksekutif Jamsos Institute Andy William Sinaga sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Sabtu (15/2/2025).
Advertisement
Dia menyampaikan bahwa antisipasi terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Negara perlu dilakukan sehingga tidak berdampak terutama pengurangan pekerja secara masif.
Jamsos Institute memprediksi, akan terjadi degradasi ekosistem ekonomi seperti purchasing power atau daya beli masyarakat yang akan semakin turun.
Hal itu berpotensi karena pendapatan masyarakat dinilai akan turun akibat kehilangan pekerjaan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terutama sektor-sektor jasa perhotelan yang okupansinya menurun karena mitigasi program lembaga pemerintah baik pusat dan daerah melakukan kegiatan di hotel.
"Hal tersebut akan membuat supply chain dalam bisnis jasa perhotelan akan terkena dampak. Mau tidak mau mereka akan melakukan pengurangan pekerja atau PHK," ucapnya.
Jamsos Institute juga memprediksi ribuan pekerja honorer baik di lembaga pemerintah pusat dan daerah akan kehilangan pekerjaan dikarenakan kontrak kerja yang tidak diperpanjang dikarenakan efisiensi anggaran pemerintah.
Mayoritas pekerja honorer pemerintah yang kehilangan pekerjaan tersebut sudah berkeluarga sehingga akan berpengaruh terhadap kesejahteraan keluarga para pekerja honorer tersebut
Selain itu, Jamsos Institute mengingatkan bahwa efisiensi anggaran akan mendegradasi program kerja kementerian. Hal tersebut sangat berbahaya ketika program kementerian tersebut berdampak langsung kepada kelompok masyarakat di akar rumput.
"Seperti perbaikan sarana infrastruktur, transportasi jalan raya, jembatan, degradasi produksi pertanian dan pangan sektor usaha kecil menengah, koperasi, karena program penyuluhan dan pemberian bantuan yang mengalami penurunan jelasnya.
Oleh karena itu Jamsos Institute mengharapkan agar pemerintah dapat segera mengantisipasi dampak dari efisiensi anggaran tersebut terutama pengurangan secara masif para pekerja honorer yang ada di lembaga pemerintah pusat, daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Layanan Umum (BLU) yang diprediksi akan semakin masif jumlahnya.
"Exit strategi sementara yang harus segera dilakukan oleh pemerintah adalah mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk pro aktif menyediakan layanan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan sebagai dampak efisiensi anggaran pemerintahan," kata Andy.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah akan melakukan penelitian lebih lanjut agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer di lingkungan Kementerian/ Lembaga (K/L).
Upaya itu dilakukan seiring adanya instruksi kepada K/L untuk melakukan efisiensi pada tahun anggaran 2025.
“Akan dilakukan penelitian lebih lanjut langkah efisiensi kementerian/ lembaga (K/L) itu, agar tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer dan tetap menjalankan sesuai arahan presiden yaitu pelayanan publik yang baik,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Ia menyampaikan bahwa tidak ada PHK terhadap tenaga honorer di lingkungan K/L seiring adanya efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah.
“PHK honorer di K/L dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK di lingkungan K/L. Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau rekonstruksi anggaran K/L tidak terdampak terhadap tenaga honorer,” ujar Sri Mulyani.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
Target itu tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Melalui Inpres itu, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga gubernur, bupati, dan wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jika Program Tak Berhasil, Prabowo Minta Agar Tidak Dicalonkan Lagi di 2029
- Kasus Pencurian Avtur, Pertamina Rugi Rp400 Juta
- Dua Pekan Menjelang Ramadan, Menteri Perhubungan Bersiap Sukseskan Mudik Lebaran
- Pengin Kerja di Luar Negeri Tanpa Ribet? Berikut 5 Negara Bebas Aturan Visa Kerja
- 22 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Kapolri: Ini Komitmen Apreiasi untuk Anggota Berprestasi
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/16/1204311/damri.jpg)
Cek Lokasi Keberangkatan DAMRI ke Bandara YIA, Minggu 16 Februari 2025
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/12/1203973/andong-patalan-bantul.jpg)
Pemerintah Kalurahan Patalan Bantul Sediakan Wisata Naik Andong Keliling Perdesaan
Advertisement
Berita Populer
- KLB Partai Gerindra Hasilkan Lima Poin Strategis, Begini Kata Pengamat
- Sah! Khofifah Indar Parawansa Kembali Pimpin Muslimat NU Hingga 2030
- Prediksi Cuaca Sabtu 15 Februari 2025: Mayoritas Kota Besar Hujan
- Ditetapkan Tersangka Dugan Aborsi, Vadel Badjideh Janji Nikahi Anak Nikita Mirzani
- Jokowi-Gibran Berdiri Mengapit Prabowo Saat HUT Gerindra ke-17
- Menhub Lakukan Antisipasi Mudik Lebaran 2025, Ini Langkahnya
- Setelah Kalah Sidang Praperadilan, Kapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan? Berikut Penjelasan KPK
Advertisement
Advertisement