Advertisement
Kementerian ESDM Sebut Izin Tambang Muhammadiyah Masih dalam Tahap Kajian
Ilustrasi tambang / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK) yang akan dikelola oleh Muhammadiyah belum pasti, sebab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menerbitkan surat keputusan (SK) dan masih mengkaji hal itu.
“Muhammadiyah belum sampai sekarang karena masih dalam proses kajian dari kami soal IUPK yang akan diberikan,” ujar Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Advertisement
Julian menyampaikan, Kementerian ESDM masih mendalami berapa besar cadangan batu bara yang tersedia di wilayah tersebut.
Saat ini, kata Julian, Kementerian ESDM baru mendapatkan indikasi awal perkiraan cadangan, namun belum mengetahui besaran cadangan secara pasti.
“Untuk itu, penerima IUP itu wajib melakukan eksplorasi dengan jangka waktu paling lama 7 tahun,” kata Julian.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa organisasi keagamaan Muhammadiyah mendapat jatah untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.
BACA JUGA: Kenaikan Upah Minimum 6 Persen Dinilai Tak Terlalu Berpengaruh pada Kesejahteraan
Akan tetapi, Perwakilan PP Muhammadiyah Syahrial Suandi menyampaikan bahwa hingga saat ini, organisasinya belum menerima SK soal pemberian bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.
“Sejauh ini kami belum menerima IUP-nya, tapi seperti yang kami ketahui kemarin ini kan informasinya kan bekas PKP2B yang Adaro,” ujar Suandi ketika ditemui setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait RUU Minerba, di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Selain Muhammadiyah, organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) juga sudah menyelesaikan proses perizinan untuk mengelola lahan tambang eks PKP2B.
NU mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Pada Jumat (3/1/2025), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyebutkan pihaknya membentuk PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola sebanyak 25.000 hingga 26.000 hektare tambang di Kalimantan Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kaliurang dan Jip Wisata Masih Jadi Favorit Libur Natal di Sleman
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Thailand dan Kamboja Belum Sepakati Gencatan Senjata
- 100 Personel Brimob Polda DIY Dikirim Bantu Operasi Kemanusiaan Aceh
- VVUP Ingin Cicipi Nasi Padang dan Seblak Saat Kunjungan ke Indonesia
- Jalur Pendakian Gunung Tambora Ditutup Mulai 28 Desember 2025
- Persela Lamongan Segera Umumkan Pelatih Baru Jelang Putaran Kedua
- Konser Amal Titik Nol Jogja Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
- Penderita Hipertensi Perlu Hindari Suplemen Ini
Advertisement
Advertisement



