Advertisement
Dilarang Parkir di Atas Trotoar, Restoran dan Kafe Diminta Menyediakan Lahan Parkir Sendiri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan surat edaran kepada pemilik kafe dan restoran agar pengunjung tidak memarkir kendaraan bermotor di atas trotoar. Mereka juga diminta untuk menyediakan lahan parkir sendiri.
Hal itu disampaikan Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menanggapi banyaknya pengunjung kafe dan restoran di Jakarta Selatan yang parkir di trotoar. “Kami meminta pemilik kafe dan restoran agar dapat menyediakan lahan parkir sendiri sehingga tidak memakai trotoar," katanya, Selasa (21/1/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Cegah Kemacetan Jogja di Libur Akhir Tahun, Polisi Bidik Beroperasinya Parkir Liar
Lebih lanjut Teguh mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan warga yang disampaikan melalui media sosial maupun media massa terkait parkir liar mobil di atas trotoar sepanjang Jalan Wolter Monginsidi.
Kemarin (20/1), Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Jaksel) juga telah melakukan penertiban parkir liar di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru untuk menjamin hak pejalan kaki di trotoar.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Octavianus Pasaribu mengatakan penertiban tersebut dilakukan di Jalan Senopati, Jalan Gunawarman dan Jalan Wolter Monginsidi.
Bernard menyebutkan hasilnya didapati sembilan kendaraan bermotor roda dua parkir tidak pada tempatnya dan diberikan sanksi berupa cabut pentil.
Selain itu, lanjutnya, ada juga satu kendaraan bermotor roda dua dan dua kendaraan bermotor roda empat dikenakan tilang.
Kegiatan penertiban parkir liar tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jaksel dan Polri.
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menerapkan sanksi cabut pentil (operasi cabut pentil/ OCP) dan melakukan penderekan terhadap 5.000 kendaraan roda dua maupun roda empat sebagai upaya menertibkan parkir liar sepanjang 2024.
Dijelaskan penindakan ini dengan tujuan memberikan efek jera kepada warga yang tidak menaati aturan perparkiran.
Langkah ini juga sekaligus untuk menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Laporan Harta Kekayaan Kabinet Prabowo, Ada yang Mencapai Rp5,4 Triliun
- Mitra Makan Bergizi Gratis Hanya Bisa Daftar lewat Web Resmi, Lainnya Dipastikan Bodong
- Gebrakan Trump Seusai Dilantik, Langsung Tarik AS Keluar dari WHO
- Polemik Pagar Laut di Tangerang, Presiden Minta Dituntaskan karena Ilegal
- Dugaan Penyelewengan Dana Desa untuk Judi Online, PPATK: Kami Dalami
Advertisement
Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Cendana Jogja, Perempuan Meninggal Dunia
Advertisement
Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah
Advertisement
Berita Populer
- Korea Selatan Rusuh Setelah Presiden Yoon Ditangkap, Mirip Insiden Capitol Hill
- Polemik Pagar Laut di Tangerang, Presiden Minta Dituntaskan karena Ilegal
- Pelantikan Donald Trump Digelar 23.30 WIB, Cek Link Streaming Ini
- Gaji Polisi Naik, Komisi III DPR: Setuju asal Sanksi Berat Diberikan Saat Ada Pelanggaran
- Presiden Prabowo Minta Para Guru Tidak Perlu Berterimakasih Soal Makan Bergizi Gratis
- Berkat Digitalisasi BPR, Komunal Salurkan Kredit UMKM Rp1,2 Triliun untuk UMKM Selama 2024
- Didemo Pegawai, Mendiktisaintek Satryo Soemantri Klaim Sudah Mengundang 2 Tokoh Aksi
Advertisement
Advertisement