Advertisement
Dilarang Parkir di Atas Trotoar, Restoran dan Kafe Diminta Menyediakan Lahan Parkir Sendiri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan surat edaran kepada pemilik kafe dan restoran agar pengunjung tidak memarkir kendaraan bermotor di atas trotoar. Mereka juga diminta untuk menyediakan lahan parkir sendiri.
Hal itu disampaikan Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menanggapi banyaknya pengunjung kafe dan restoran di Jakarta Selatan yang parkir di trotoar. “Kami meminta pemilik kafe dan restoran agar dapat menyediakan lahan parkir sendiri sehingga tidak memakai trotoar," katanya, Selasa (21/1/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Cegah Kemacetan Jogja di Libur Akhir Tahun, Polisi Bidik Beroperasinya Parkir Liar
Lebih lanjut Teguh mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan warga yang disampaikan melalui media sosial maupun media massa terkait parkir liar mobil di atas trotoar sepanjang Jalan Wolter Monginsidi.
Kemarin (20/1), Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Jaksel) juga telah melakukan penertiban parkir liar di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru untuk menjamin hak pejalan kaki di trotoar.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Octavianus Pasaribu mengatakan penertiban tersebut dilakukan di Jalan Senopati, Jalan Gunawarman dan Jalan Wolter Monginsidi.
Bernard menyebutkan hasilnya didapati sembilan kendaraan bermotor roda dua parkir tidak pada tempatnya dan diberikan sanksi berupa cabut pentil.
Selain itu, lanjutnya, ada juga satu kendaraan bermotor roda dua dan dua kendaraan bermotor roda empat dikenakan tilang.
Kegiatan penertiban parkir liar tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jaksel dan Polri.
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menerapkan sanksi cabut pentil (operasi cabut pentil/ OCP) dan melakukan penderekan terhadap 5.000 kendaraan roda dua maupun roda empat sebagai upaya menertibkan parkir liar sepanjang 2024.
Dijelaskan penindakan ini dengan tujuan memberikan efek jera kepada warga yang tidak menaati aturan perparkiran.
Langkah ini juga sekaligus untuk menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Penyebab Pemadaman Listrik di Seluruh Bali Hari Ini, Begini Penjelasan PLN
- Ramai soal Vasektomi, BKKBN Nyatakan Berpedoman pada Fatwa MUI 2012
- Masyarakat di Pesisir Diminta Mewaspadai Potensi Banjir Rob hingga 5 Mei 2025
- Hemat Energi, Jemaah Calon Haji Diminta Tidak Memaksakan Salat Arbain di Madinah
- Demo Hari Buruh di Semarang Berakhir Ricuh, Polisi Tangkap Sejumlah Provokator
Advertisement

Pemkab Kulonprogo Genjot UMKM Naik Kelas, Begini Langkahnya
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- 18 Bandara Siap Layani Penerbangan Jemaah Haji 2025
- Demo Hari Buruh di Gedung DPR/MPR, 13 Orang Ditangkap
- Prabowo Janji Hapus Outsourcing, Begini Tanggapan Buruh
- Demo Hari Buruh di Semarang Berakhir Ricuh, Polisi Tangkap Sejumlah Provokator
- Pendidikan Semi Militer pada Pelajar Mulai Diterapkan di Purwakarta
- Hemat Energi, Jemaah Calon Haji Diminta Tidak Memaksakan Salat Arbain di Madinah
- Kuasa Hukum Tony Trisno Surati Richard Mille dan Kedutaan Swiss
Advertisement