Advertisement
Pemagaran Laut, Nelayan Diperkirakan Rugi Rp9 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memerkirakan kerugian nelayan akibat pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, mencapai Rp9 miliar.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Mokhammad Najih, menjelaskan kerugian nelayan sebanyak Rp9 miliar tersebut masih hitungan sementara. “Ya, itu masih valuasi yang bersifat kasar begitu ya, karena tadi berdasar keluhan para nelayan,” kata Najih di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Ia menjelaskan penghitungan tersebut dilakukan dengan memperkirakan kerugian nelayan akibat tambahan jarak untuk melaut. “Dengan adanya pagar laut itu, dia harus memutar kurang lebih 30 kilometer itu, sehingga dia kehilangan biaya kurang lebih di angka tiga literan. Semula hanya satu liter menjadi tiga liter,” jelasnya.
Advertisement
Oleh sebab itu, dia mengatakan perkiraan kerugian tersebut bukanlah angka yang terperinci. Lebih lanjut, dia menyebut bahwa perkiraan tersebut dihitung oleh tim investigasi Ombudsman melalui anggota ORI Yeka Hendra Fatika. Sebelumnya, Yeka melalui keterangannya di Serang, Banten, Rabu (15/1), menaksir kerugian nelayan selama tiga bulan terakhir mencapai Rp9 miliar.
BACA JUGA: YIA Berpeluang Jadi Embarkasi Haji pada 2026, Kemenag DIY Sebut Butuh Persiapan
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi di Tangerang, Rabu (15/1), juga mengatakan kerugian nelayan diperkirakan mencapai Rp9 miliar dengan menghitung penurunan rata-rata penghasilan nelayan Rp100.000 per hari. "Asumsinya 1.500 nelayan melaut selama 20 hari dikali sekian bulan. Tiga bulan saja, sudah Rp9 miliar. Ini paling rendah taksiran ekonominya, apalagi 3.888 nelayan," kata dia.
Najih menambahkan instansinya masih menginvestigasi dugaan malaadministrasi dalam pemagaran laut tersebut. Najih menjelaskan bahwa investigasi tersebut dilakukan secara langsung oleh perwakilan Ombudsman Provinsi Banten dengan supervisi dari ORI "Karena masih dalam proses, kami belum bisa menyampaikan tentang adanya dugaan malaadministrasi itu dilakukan oleh pihak siapa. Apakah itu oleh pihak pemerintahan di tingkat daerah, atau oleh kantor kementerian, atau lembaga di tingkat pusat?" kata Najih.
Ia menjelaskan bahwa dikarenakan belum mendapatkan data secara lengkap, maka Ombudsman mendorong seluruh pihak untuk mendukung langkah yang telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan melarang adanya aktivitas apa pun di area pagar laut tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hingga Hari Ini Sumur Minyak di Blora Belum Padam, 3 Orang Meninggal
- Belasan Duta Besar Mengonfirmasi Hadir di Festival Pacu Jalur Kuansing
- Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden jadi 8 Tahun, Ini Kata Ketua MPR
- Wakil Ketua DPR: Gaji Tidak Naik, Hanya Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan
- Hasil Survei 100 Hari Masa Kepausan, Popularitas Paus Leo XIV Naik
Advertisement

Ratusan Penjual Miras di Sleman Dirazia, dari Rumahan hingga Kafe
Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Situs Gunung Padang Masih Misterius, Ini Tiga Temuan Baru Peneliti
- BMKG Ungkap Penyebab Gempa M 5,0 di Manado Hari Ini
- 670 Orang Meninggal Dunia, 1.000 Luka Akibat Banjir Bandang Pakistan
- BPBD Sebut 204 Bangunan Rusak Akibat Gempa di Poso Sulteng
- Tragedi Banjir Bandang di Pakistan, WHO Kirim Bantuan
- Anggaran Kementerian PU Naik 37,8 Persen Jadi Rp118,5 Triliun di RAPBN 2026
- Iran dan IAEA Rencanakan Pembicaraan Nuklir Babak Baru
Advertisement
Advertisement